Berita Penajam Terkini

294 Bangunan di Pemaluan PPU Bakal Dirobohkan, Begini Penjelasan Otorita IKN

294 unit bangunan di Pemaluan Penajam Paser Utara bakal dirobohkan, begini penjelasan Otorita IKN.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Ilustrasi. Ratusan unit bangunan di Pemaluan Sepaku IKN akan dirobohkan, begini penjelasan Otorita IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ratusan bangunan di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, akan dirobohkan.

Ratusan bangunan itu bakal dirobohkan lantaran tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), dan tidak memiliki izin membangun (IMB atau PBG).

Disampaikan Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw, setidaknya ada sebanyak 294 unit bangunan yang akan dirobohkan.

Jumlah itu terdiri dari 163 ruko, 24 rumah makan, 85 kios, dan 22 unit bangunan lainnya. 

“Dan ini masih terus bertambah,” ungkapnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Sekda PPU Tohar Ajak Masyarakat Satukan Niat Tulus untuk Saling Mengeratkan Silaturahmi

Troy menyebutkan, hingga saat ini belum ada pembongkaran yang dilakukan meskipun telah bersurat kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu.

Sebelum mengeluarkan surat itu, Otorita IKN sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara.

Upaya yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Troy menyebut bahwa pihaknya bersama Pemkab PPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.

Hal itu setelah pemberlakuan Undang-Undang No 3 Tahun 2022, terutama di kawasan jalan nasional Balikpapan-Sepaku.

“Tentunya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2023. Kami selalu mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” sambungnya

Baca juga: Andi Faisal dan Sukmawari Hadiri Paripurna Istimewa HUT Ke-22 PPU

Untuk masyarakat yang terdampak,Troy memastikan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan solusi dan jaminan.

Mekanismenya, bangunan yang ada setelah ada IKN akan direlokasi ke beberapa tempat alternatif, seperti rest area dan Pasar Sepaku yang telah direvitalisasi.

Kemudian untuk bangunan yang sudah ada sebelum adanya IKN, pemiliknya akan diberikan ganti untung atau ganti lahan.

“Berusaha akan kami relokasikan ke beberapa tempat alternatif,” ujarnya.

Muncul tudingan dari beberapa kalangan masyarakat bahwa Otorita IKN adalah penjajah.

Namun, Otorita menanggapi bahwa pihaknya justru ingin menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat lokal.

“Intinya kami selalu terbuka untuk dialog dan memberikan jaminan serta solusi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved