Breaking News

Berita Berau Terkini

Baznas Berau Targetkan Pengumpulan ZIS Capai Rp 4,8 Miliar selama Ramadan

Baznas Berau menargetkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) mencapai Rp 4,8 miliar selama Ramadan.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti
Penetapan zakat pada Ramadan 1445 Hijriah di Berau. Selama Ramadan ini, Baznas Berau menargetkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah mencapai Rp 4,8 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Berau menargetkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) sebesar Rp 4,8 miliar selama bulan Ramadan ini.

Target itu naik dibandingkan tahun lalu yang hanya sekira Rp 2 miliar.

Wakil Ketua IV Baznas Berau, Maria Yosephi menjelaskan, potensi ZIS di Kabupaten Berau di luar bulan Ramadan sebesar Rp 20 miliar.

“Namun, selama bulan Ramadan ini, target kami sebesar Rp 4,8 miliar,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Pulau Kecil di Berau Bakal Disertifikasi Cegah Aksi Jual Beli Pulau

Untuk pemberian kepada Mustahik, Baznas Berau sudah memiliki database tersendiri.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada penambahan mustahik.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menunaikan zakatnya pada bulan Ramadan.

Waktu yang lebih baik adalah tidak terlalu dekat dengan batas akhir. 

Sebelumnya, penetapan kadar zakat fitrah dan fidiah pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dilakukan penyesuaian atas kenaikan harga beras yang terjadi secara nasional.

Kenaikan kadar tersebut berbeda ditiap tingkatan jenis berasnya. 

Baca juga: Bantuan Beras Periode Maret di Berau Didistribusikan Minggu Depan, Target Rampung sebelum Lebaran

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb, Aji Mulyadi menjelaskan, ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat yang sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari.

Yakni, sebanyak 2,5 kilogram (kg) beras per jiwa atau bisa juga memberikan zakat berupa uang tunai.

Dalam penetapan tersebut, pihaknya menyesuaikan kembali dengan keadaan harga beras di pasaran. 

"Yang berubah jika dikonversikan ke rupiah karena ada kenaikan harga beras jadi kami rapatkan dan sesuaikan lagi tahun ini," jelasnya. 

Didapati hasilnya untuk harga beras dengan kualitas tertinggi dikali 2,5 kg beras menjadi Rp 50.000 per orang, beras menengah menjadi Rp 42.500 per orang, dan beras terendah yakni Rp 31.250 per orang.

Ketentuan itu didapatkan dari rata-rata harga beras yang ada di beberapa toko.

"Kita melihat harga beras yang dipasarkan dan kita ambil rata-rata harga berasnya berapa, maka didapatlah kadar zakat tahun ini," tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved