Tribun Kaltim Hari Ini

Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
UU PERLINDUNGAN ANAK - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi UU Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak. Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), terdakwa Junaeni divonis 20 tahun.

Vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu yang dijatuhkan Majelis Hakim PN PPU ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun.

Namun, vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di PPU tersebut masih dirasa keluarga korban tidak adil

Warga yang ikut hadir di luar gedung Pengadilan Negeri PPU, lalu saling bersahutan, menyoraki putusan tersebut tak adil. 

Baca juga: Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis

Baca juga: Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara

Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil

Bahkan  mereka sampai mengumpat.

Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyayangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti di sini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.

Penjelasan PN PPU

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024). 
 Junaedi saat memasuki ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024).  (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.

Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi

Longmarch ke DPRD PPU

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor DPRD PPU

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved