Tribun Kaltim Hari Ini
Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak
Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), terdakwa Junaeni divonis 20 tahun.
Vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu yang dijatuhkan Majelis Hakim PN PPU ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 tahun.
Namun, vonis 20 tahun untuk Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di PPU tersebut masih dirasa keluarga korban tidak adil
Warga yang ikut hadir di luar gedung Pengadilan Negeri PPU, lalu saling bersahutan, menyoraki putusan tersebut tak adil.
Baca juga: Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis
Baca juga: Juru Bicara PN Penajam Beber Alasan Terdakwa Junaedi Divonis Hanya 20 Tahun Penjara
Baca juga: Kecewa dan Sedih, Keluarga Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Sebut Vonis Junaedi Tidak Adil
Bahkan mereka sampai mengumpat.
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, menyayangkan ketok palu majelis hakim terhadap terdakwa Junaedi.
"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti di sini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," tegasnya dengan pengeras suara.
Penjelasan PN PPU
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Baca juga: Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Asrul Usul Pembenahan Regulasi
Longmarch ke DPRD PPU
Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor DPRD PPU.
Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.
Wajah 5 Korban Pembunuhan Sadis Babulu Hiasi Spanduk Berisi Protes Atas Vonis tak Adil PN Penajam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Junaedi, PN Penajam Dijaga Ketat Aparat Kepolisian |
![]() |
---|
Berikut 7 Lokasi Operasi Pasar yang Digelar Pemkab Penajam Paser Utara Selama Ramadan 2024 |
![]() |
---|
Pemkab Penajam Paser Utara Gelar Operasi Pasar Rutin Selama Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.