Tribun Kaltim Hari Ini

Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
UU PERLINDUNGAN ANAK - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi UU Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak. Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana 

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, menerangkan pihaknya mengerahkan personel dari Polres maupun Polsek jajaran untuk pengamanan. 

Baca juga: Akhir Kasus Pembunuhan Sadis di Penajam, Keluarga Mengumpat Dengar Vonis, Ingin Junaedi Dihukum Mati

"Kami melibatkan pengamanan dari Polres baik terbuka ataupun tertutup sekitar 150 orang, baik polres maupun polsek jajaran," terangnya.

Disinggung masalah akses terbatas selama persidangan, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa demikian merupakan SOP lantaran masyarakat juga sembari berunjuk rasa sehingga hanya bisa dilakukan di luar pagar.

"Yang boleh masuk hanya perwakilan saja, sekitar 2 persen.

Jadi yang bisa masuk tadi di ruang sidang hanya 8 orang untuk mewakili masyarakat lain, supaya sama-sama aman dan kondusif," jelasnya.

AKBP Supriyanto memastikan, pengamanan berlangsung sampai selesai. 

Ketika warga melakukan longmarch ke Kantor DPRD PPU atas keberatan mereka, dan pengamanan masih berlangsung. 

"Pengamanan ini sampai mereka selesai.

Kalau warga puas dengan keputusan dengan pembahasan di DPRD, mereka bisa pulang," katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Babulu Bersitegang di Kejari, tak Terima Junaedi Dituntut 10 Tahun

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved