Tribun Kaltim Hari Ini

Keberatan Junaedi Divonis 20 Tahun, Warga Babulu Laut Desak DPRD Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana

TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
UU PERLINDUNGAN ANAK - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi UU Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak. Keberatan vonis Junaedi, pelaku pembunuhan sadis hanya 20 tahun, warga Babulu Laut desak DPRD PPU kawal revisi UU Perlindungan Ana 

Asrul meyakini JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan. 

Sebab itu, lanjut Asrul, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan UU Perlindungan Anak

"Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten PPU berdiri dan jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.

Kawal Revisi UU Perlindungan Anak

DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap atas vonis terhadap terdakwa Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Ketua Komisi II  Wakidi, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi.

Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini, tak lagi sepenuhnya relevan.

Terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang dilakukan Junaedi

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Sosok Junaedi yang Bunuh 5 Orang di Babulu PPU, Tontonannya Disorot, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan dalam rapat tersebut adalah usulan revisi UU Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak. 

"Kami ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur saat ini sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi UU Perlindungan Anak.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tegasnya.

Kerahkan 150 Personel

Untuk diketahui, Polres PPU mengerahkan segenap kekuatannya untuk mengamankan jalannya persidangan terdakwa Junaedi, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunKaltim, pengamanan dilakukan baik dari pintu depan dan belakang Pengadilan Negeri PPU.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved