Pilpres 2024
Klaim TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, Sama-sama Mengaku Jadi Korban Kecurangan Pemilu
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, saling klaim jadi korban kecurangan Pemilu 2024.
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli yang akan kita ajukan nanti,” katanya.
Todung pun meyakini bahwa kecurangan Pilpres 2024 begitu nyata.
TPN Ganjar-Mahfud percaya diri dapat membuktikan tudingan kecurangan tersebut di MK.
“Kita bisa membuktikan. Nepotisme yang dimulai dengan Putusan MK Nomor 90 itu membuktikan sebetulnya ada satu pelanggaran yang sifatnya TSM. Ini kasatmata, ini telanjang, dan tidak terlalu sulit untuk membuktikan itu,” tandas Todung.
Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Baca juga: Terbongkar Langkah Politik Ganjar dan Anies Terbaru, Gugat ke MK hingga Saksi Tolak Hasil Pemilu
Sementara itu, TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengeklaim menjadi korban kecurangan Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, menjawab tudingan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal kecurangan pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau kita bicara soal TSM, kami juga percaya diri bahwa justru sebaliknya, kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM walaupun kami menang,” kata Habiburokhman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Habiburokhman mengaku, pihaknya memiliki banyak bukti yang menunjukkan bahwa kecurangan Pemilu 2024 terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Misalnya, dugaan adanya pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong untuk memenangkan capres tertentu.
Selain itu, menurutnya, ada sejumlah kepala daerah lain yang terlibat dalam pemenangan calon tertentu, di mana temuan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Habiburokhman juga menyebut adanya instansi dan kementerian yang digunakan untuk pemenangan kubu pasangan calon (paslon) lawan.
“Kami punya dasar kuat, punya bukti kuat, punya saksi banyak sekali, bahwa kami adalah korban kecurangan TSM yang merugikan kami,” ujar Habiburokhman.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pasti Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies-Cak Imin Komando Saksi Tolak Hasil Pemilu
“Jadi artinya pelakunya baik paslon (nomor urut) satu maupun paslon (nomor urut) tiga. Itu nanti akan kami buka juga di persidangan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Oleh karenanya, Habiburokhman mengatakan, TKN Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.