Ramadhan 2024
Mimpi Basah saat Berpuasa Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa dan Harus Mandi Wajib? Ini Penjelasannya
Mimpi basah saat berpuasa baik di bulan Ramadhan ataupun puasa sunnah apakah membatalkan puasa dan apakah harus mandi wajib?
TRIBUNKALTIM.CO - Mimpi basah saat berpuasa baik di bulan Ramadhan ataupun puasa sunnah apakah membatalkan puasa dan apakah harus mandi wajib?
Mimpi basah saat sedang berpuasa kadang dialami orang yang sedang istirahat tidur siang.
Bagaimana hukumnya? Apakah membatalkan puasa.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menelan Ludah atau Dahak Saat Melaksanakan Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Baca juga: Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Baca juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan dan Mimpi Basah, Ini Penjelasannya
Seperti diketahui, salah satu perkara yang membatalkan puasa yaitu keluar air mani dengan sengaja.
Lantas, bagaimana jika mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadhan?
Dalam Materi Fikih oleh Dr (C) Tgk.Bustamam Usman, SHI, MA dijelaskan bahwa para ulama menetapkan bahwa mimpi basah pada siang hari saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, dikutip dari mpu.bandaacehkota.go.id.
Pasalnya, mimpi basah atau ihtilam sendiri merupakan respons normal dan alami tubuh terhadap perubahan hormonal.
Mimpi basah akibat tidur siang pada puasa Ramadhan dianggap tidak membatalkan karena orang yang tidur tidak akan mampu mengendalikan mimpinya.
Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda mengenai amalan seorang yang tidur tidak akan dicatat hingga dirinya kembali terbangun. Berikut bunyinya,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa),” (HR An Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Sementara itu, dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir, menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii menyebut, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).

Apakah Mimpi Basah saat Puasa Harus Mandi Wajib?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.