Ramadhan 2024
Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Batalkah atau Mengurangi Pahala?
Hukum menangis di siang hari saat puasa Ramadhan, batalkah atau mengurangi pahala?
TRIBUNKALTIM.CO - Hukum menangis di siang hari saat puasa Ramadhan, batalkah atau mengurangi pahala?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan kerap muncul di kala bulan puasa Ramadhan.
Menangis kadang tidak bisa kita cegah karena berbagai macam faktor penyebabnya.
Seseorang bisa saja mengalami kejadian tidak menyenangkan yang membuatnya menangis saat puasa di siang hari.
Hal ini lantas menjadi pertanyaan, apakah menangis membatalkan puasa?
Baca juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan dan Mimpi Basah, Ini Penjelasannya
Baca juga: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui, Penjelasan Lengkap Menurut Syariat Islam dan Kesehatan
Baca juga: Mencicipi Masakan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Dalam berbagai kitab sudah dijelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal tersebut termasuk haid, makan, minum, nifas, bersenggama hingga masuknya sesuatu ke lubang tubuh.
Penjelasan menangis saat puasa
Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:
(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),
(3) muntah secara sengaja,
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.