Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

Pendapat DPRD PPU, Junaedi Anak di Bawah Umur, Bertindak Kriminal yang Melampui Batas Usianya

Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
KASUS JUNAEDI BABULU - Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut yang menyerukan revisi Undang-undang Perlindungan Anak menyusul vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi atas kejahatan oleh anak, Rabu (13/3/2024). Dia menegaskan komitmen DPRD PPU untuk mengawal revisi undang-undang dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara, telah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Kontan saja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara atau DPRD PPU mengambil sikap atas vonis terdakwa Junaedi pada Rabu 13 Maret 2024.

Disebutkan, pendapat dari DPRD PPU, Junaedi itu anak di bawah umur yang mampu bertindak kriminal yang melampui batas usianya. 

Hal ini disampaikan melalui Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Junaedi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Karena itu dia menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara. 

VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
VONIS TERDAKWA JUNAEDI - Junaedi, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri dengan hukuman 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Undang-undang Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini dinilai tak lagi relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak. 

Baca juga: Polisi Kawal Aksi Longmarch Warga di DPRD PPU, Buntut Putusan Terdakwa Junaedi 20 Tahun Penjara

"Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

VONIS JUNAEDI BABULU - Junaedi saat memasuki ruang sidang dan saat di ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024)
VONIS JUNAEDI BABULU - Junaedi saat memasuki ruang sidang dan saat di ruang sidang dalam agenda pembacaan vonis dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Rabu (13/3/2024) (TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

 Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

Untuk itu, Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tandasnya.

Junaedi Tidak Bereaksi

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Junaedi tidak bereaksi saat divonis 20 tahun penjara, ia terlihat tenang dan sehat.

Sementara keluarga korban menangis sejak hakim membacakan kronologi kasus hingga vonis kepada terdakwa.

Sidang perkara pembunuhan sadis satu keluarga Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Junaedi, tiba pada agenda putusan. 

Majelis hakim memvonisnya 20 tahun penjara. Hukuman ini 10 tahun lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 10 tahun.

Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024), sejak pukul 09.30 Wita.

Pagi itu pula keluarga korban dan warga sudah memenuhi jalanan di depan pintu masuk gedung pengadilan.

Mereka menggotong kain putih bertuliskan antara lain:

"Kami masyarakat PPU meminta keadilan".

“Jangan dzolimi kami dengan undang-undang perlindungan anak".

"Pak hakim buka hatimu".

"Gantung Junaedi bangsat."

"Kami hadir untuk saudara kami yang menjadi korban pembunuhan." dan berbagai kalimat lainnya.

Sidang dilaksanakan secara terbuka, namun tetap dibatasi. Hanya sekitar 8 orang perwakilan keluarga, media, serta kuasa hukum yang menyaksikan jalannya sidang.

Terdakwa Junaedi juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Ia mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna hitam dan masker.

“Terdakwa silakan dihadirkan,” ucap Majelis Hakim, sesaat sebelum Junaedi diantar masuk oleh pihak kepolisian.

Ia mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam, juga turut mengenakan masker.

Saat melangkah memasuki ruang persidangan, ia terlihat biasa saja. Tidak ada gerak-gerik yang memperlihatkan penyesalan terhadap perbuatannya.

Junaedi juga cukup sehat dan bugar, terlihat dari caranya berjalan tegap dan tak gontai, serta duduk kurang lebih selama dua jam di depan Majelis Hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Junaedi, PN Penajam Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Saat Majelis Hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap terlihat tenang, dan terus menunduk, mendengarkan saksama apa yang dibacakan hakim.

Dalam persidangan Majelis Hakim juga menyampaikan, tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.

Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya juga tidak bermasalah atau dinyatakan sehat.

Hingga Hakim Ketua mengetuk palu usai membacakan vonis 20 tahun penjara, Junaedi juga tak bereaksi apapun.

Ia kemudian berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan pihak kepolisian.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein dan Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved