Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kaltara Amankan Peredaran Sabu 7,8 Kg, Pelaku Sembunyikan di Dalam Kardus Mie

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/EDY NUGROHO
PENGEDAR BARANG HARAM - Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan barang haram narkoba jenis sabu, Rabu (13/3/2024). Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.

Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 orang tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan rilisnya, Rabu (13/3/2024), mengatakan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kaltara, bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S (38 tahun). Hasil tangkapan S itu diamankan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram.

Baca juga: Mahasiswa Asal Medan Beli Pigura Berisi Barang Haram 1,7 Kg untuk Diedarkan di Samarinda

S saat itu bersama seorang wanita dan dua anak-anak. Mereka dicurigai membawa narkoba sejak bertolak dari Sebatik. setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia.

Daniel mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi. Bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia lewat Nunukan.

PENGEDAR BARANG HARAM - Ilustrasi bentuk wujud barang haram sabu.
PENGEDAR BARANG HARAM - Ilustrasi bentuk wujud barang haram sabu. (HO/Polres Bontang)

Anggota Resnarkoba bersama anggota Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan.

"Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba itu akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri," kata Daniel.

Lalu, pada Rabu (6/3/2024), pukul 13.00 Wita, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan.

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap Polres Bontang, Punya Barang Haram Disimpan dalam Kotak Sabun

Benar saja, setelah barang bawaan S digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening diduga kuat berisikan sabu. Barang tersebut mempunya berat netto 1.871,26 gram atau 1,8 kg.

"Untuk mengelabuhi petugas, dia mengemas sabu itu ke dalam bungkus milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan milo berisi sabu itu dengan milo lainnya," beber Daniel.

Bungkusan milo berisi sabu tersebut ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instant yang dimasukkan di dalam karung putih.

Karena lokasinya dekat dengan pelabuhan Tunontaka, pelaku dan tersangka kemudian kita bawa ke Pelabuhan, untuk mengecek barang yang dibawa dengan X-ray.

Baca juga: 5 Fakta Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Jual Barang Haram, Disuruh Orang hingga Sedih Teringat Anak 

"Dan ternyata benar, isinya narkoba," ungkapnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

KRONOLOGI SABU 7,8 KG DIKIRIM DARI TAWAU

1. Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi.

2. Laporan yang diterima akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia lewat Nunukan

3. Seseorang dicurigai membawa narkoba itu akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri

4. Setelah barang bawaan S digeledah ditemukan dua bungkus plastik bening diduga kuat berisikan sabu

5. Untuk mengelabuhi petugas, S mengemas sabu ke dalam bungkus Milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan

6. S mencampur bungkusan Milo berisi sabu itu dengan Milo lainnya

7. Bungkusan Milo ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instant yang dimasukkan di dalam karung putih.

(TribunKaltara.com/edy nugroho)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved