BNNP Musnahkan Barang Bukti

Mahasiswa Asal Medan Beli Pigura Berisi Barang Haram 1,7 Kg untuk Diedarkan di Samarinda

BNNP Kalimantan Timur juga berhasil mengungkap pengiriman ganja yang diselundupkan di dalam hiasan dinding pigura

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
BARANG HARAM GANJA - ADJM tersangka kasus barang haram di Samarinda dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ganja di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024) siang. Kombes Pol Dedi juga mengungkap para pengedar ganja selalu tergiur dengan angka penjualan yang terbilang cukup besar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya menggunakan gitar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur juga berhasil mengungkap pengiriman barang haram ganja yang diselundupkan di dalam hiasan dinding pigura.

Pengungkapan itu berawal saat seorang pemuda berinisial MJ datang mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi Jalan Juanda, Kota Samarinda, Senin 4 Februari 2024 lalu.

Pemilik paket itu memang sudah menjadi target operasi sebab X-Ray menemukan barang terlarang di balik bingkai foto tersebut.

"Bea Cukai menghubungi kami. Saat kami periksa, di dalam pigura itu ditemukan 4 bungkusan besar berisi ganja dengan berat total 1.976 gram netto," beber Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: BNNP Kaltim Bakar 5,6 Kg Ganja, 1.600 Gram Barang Bukti tak Bertuan

Namun setelah dilakukan interogasi, rupanya MJ tak tahu bahwa paketan tersebut berisi 1,7 kilogram ganja.

Ia hanya disuruh oleh teman sesama mahasiswanya yang menjadi pemilik paketan tersebut yakni ADJM.

PEREDARAN GANJA SAMARINDA - Penampakan gitar berisi ganja 1,6 kilogram saat digeledah BNNP Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur.
PEREDARAN GANJA SAMARINDA - Penampakan gitar berisi ganja 1,6 kilogram saat digeledah BNNP Kaltim di Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Kombes Pol Dedi menjelaskan ADJM merupakan pemuda asal Medan, Sumatera Utara yang saat ini memang tengah berkuliah di Kota Samarinda.

"Dia juga baru pulang liburan dari Bali. Jadi barang itu dia pesan saat mau kembali ke Kaltim," ungkapnya.

Saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kaltim ADJM terlihat cukup tenang.

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Barang Haram dari Samarinda dan Marangkayu di Jalan Poros Bontang

Bahkan berkali kali ia menunjukan jari tengah ke arah awak media yang hendak mengambil gambar mereka.

Kombes Pol Dedi menjelaskan memang rata-rata pelaku peredaran ganja tidak pernah melakukan perlawanan saat tertangkap.

Para pemuja Mariyuana ini tak pernah merasa bersalah sebab menganggap ciptaan Tuhan tidak pernah salah.

PIGURA ISI GANJA - Proses pemusnahan ganja seberat 5,6 kilogram di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
PIGURA ISI GANJA - Proses pemusnahan ganja seberat 5,6 kilogram di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Selain itu Kombes Pol Dedi juga mengungkap para pengedar ganja selalu tergiur dengan angka penjualan yang terbilang cukup besar.

"Dulu ada tangkapan ganja 2 kilogram. Dia mengaku beli harga Rp 8 juta, tapi bisa dapat untung Rp 40 juta," ungkapnya.

Tapi percayalah tidak ada yang menguntungkan dari bisnis narkoba. Berhenti. Masih banyak cela kehidupan yang lebih baik.

"Karena selain merusak, tentu akan berurusan dengan hukum," imbaunya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved