Berita Bontang Terkini

2 Pelaku Ditangkap Polres Bontang, Punya Barang Haram Disimpan dalam Kotak Sabun

Polres Bontang menangkap dua tersangka terkait peredaran barang haram atau narkoba, berinisial MA (23) dan HA (23) pada Sabtu 27 Januari

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
PELAKU NARKOBA - Dua tersangka dalam kasus peredaran sabu berinisal MA dan HA, diciduk polisi pada Sabtu (27/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menangkap dua tersangka terkait peredaran barang haram atau narkoba, berinisial MA (23) dan HA (23) pada Sabtu 27 Januari 2024.

Polisi mengamankan barang bukti 7 poket barang haram sabu seberat 12,13 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat Kota Bontang

Dari itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

Baca juga: Polres Bontang Tetapkan Anak 13 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Selambai

Tersangka pertama yang diciduk adalah MA. Dia diringkus di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 1 poket besar dengan berat 5,61 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana, dan ponsel milik tersangka.

"Kami geledah rumahnya dan menemukan sabu di dalam kotak sabun," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Minggu (28/1/2024).

Tidak sampai disitu, tersangka MA menjelaskan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA, warga Berbas Tengah.

HA (23) pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Baca juga: Kronologi Polres Tarakan Bongkar Paket Barang Haram di Dalam 10 Botol

“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” tutupnya.

(*)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved