Ibu Kota Negara
RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Proyek Percontohan Daerah Lain untuk Meniadakan Pilkada
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain agar tak menggelar Pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) dikhawatirkan akan menjadi yurisprudensi untuk daerah lain agar tak menggelar Pilkada.
Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi menyebut wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta bisa menjadi percontohan bagi daerah lain untuk melakukan hal sama.
"Iya itu, karena kita sudah punya semacam yurispudensi gitu ya, DKI dijadikan sebagai pilot project, proyek percontohan, sehingga itu mengakibatkan daerah-daerah lain mengadopsinya," ujar Jojo dalam program Obrolan Newsroom di Youtube Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot
Baca juga: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ
Baca juga: Terjawab Kapan Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke IKN, Jakarta Jadi Kawasan Aglomerasi Masih Dievaluasi
Jojo mengatakan bahwa skema itu sebelumnya pernah diwacanakan di akhir pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kala itu, muncul dua alternatif terkait pemilihan kepala daerah. Alternatif pertama, gubernur dan bupati dipilih oleh DPRD.
Sementara alternatif kedua, hanya gubernur yang akan dipilih oleh DPRD, sedangkan bupati dan wali kota bisa langsung.
Jojo menyatakan, jika nantinya Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk oleh presiden, cara tersebut tidak menutup kemungkinan akan diikuti oleh daerah lain.
Karena itu, ia menegaskan wacana penunjukkan Gubernur DKI Jakarta oleh presiden merupakan sebuah ancaman.
"Menurutku Jakarta ini ancaman, ancamannya adalah kalau daerahnya dipilih oleh presiden maka itu akan bisa diadopsi, kalau Jakarta bisa kenapa daerah lain tidak? Itu juga malah akan semakin mengendurkan demokrasi kita. Jadi menurutku itu yang harus diantisipasi," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, wacana gubernur-wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD di dalam RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, menuai polemik.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Tujuh dari sembilan fraksi di DPR mengaku tidak setuju dengan usulan tersebut. Sementara dua lainnya mengaku mengusulkan pasal itu, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Gerindra.
Status Jakarta Belum Berubah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.