Ibu Kota Negara

RUU DKJ Mulai Dibahas di DPR, Status Ibu Kota Negara hingga Apa Nama Baru Jakarta Ikut Disorot

Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.

Editor: Heriani AM
Wikipedia
IBU KOTA NEGARA - Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Legislasi (Baleg) telah memulai rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah.

Isu soal rancangan beleid itu muncul sejak September 2023. Pada saat itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penyebabnya adalah Jakarta tak lagi menyandang status ibukota lantaran status itu akan digunakan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Status IKN Nusantara sebagai ibukota negara menggantikan Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.

"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Nusantara setelah Keppres Terbit, Nasib Jakarta dan Materi RUU DKJ

Di sisi lain, Jakarta tetap diberi status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.

Menurut UU IKN, pembahasan RUU DKJ mesti rampung 2 tahun setelah RUU tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang.

Akan tetapi, pembahasan itu molor lantaran pemerintah terlambat mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dikirimkan kepada DPR.

Pada Oktober 2023 lalu, Baleg memasukkan RUU DKJ sebagai salah satu program legislasi nasional 2023. Rancangan beleid itu terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang mengatur berbagai hal yakni kepegawaian, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perdagangan, perindustrian, pengendalian penduduk, administrasi kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Ilustrasi Jakarta
IBU KOTA NEGARA - Ilustrasi Jakarta ((Thinkstock))

Kemudian pada akhir November 2023, RUU DKJ menjadi sorotan karena Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR mengubah mekanisme penetuan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dari proses pemilihan menjadi penunjukkan langsung oleh Presiden.

Lantas pada 5 Desember 2023, 8 fraksi menyetujui RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.

Fraksi yang mendukung pembahasan RUU DKJ adalah PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara yang menolak hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Menurut anggota Fraksi PKS Hermanto, pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Fraksi PKS juga berpendapat memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved