Berita Nasional Terkini
Terbaru! Kuasa Hukum Ungkap Bukti Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Kakanwil Kemenag Sulbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (kanwil) Sulawesi Barat (Sulbar) Syafrudin Baderung dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.
"Kami percaya korban ini akan terus bertambah, berdasarkan beberapa bukti keterangan dari korban lainya juga," ujarnya.
Hingga kini korban dan pengacaranya masih berada di Polda Sulbar.
Hingga kini Tribun-Sulbar.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian.
Dipanggil ke Jakarta
Saat ini Syafrudin Baderung dipanggil Inspektorat Kementerian Agama untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan seksual di wilayah kerjanya.
Karena hal itu pula, posisi Syafarudin Baderung digantikan oleh I Nyoman Armadi, yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
Dikutip dari Tribun Sulbar, I Nyoman Armadi menyebut Syafrudin Baderung sudah berada di Jakarta sejak Senin (4/3/2024) kemarin.
I Nyoman Armadi mengatakan, pemanggilan Syafrudin Baderung ini untuk menjalani klarifikasi soal pemberitaan media tentang pejabat Kemenag Sulbar yang melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, apa yang tersebar di media tersebut baru merupakan dugaan.
Baca juga: Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang Buka Suara: Ini Masalah Politis Karena Saya Caleg
Sehingga Ia meminta agar menunggu klarifikasi Kepala Kemenag Sulbar ke Kemenag RI.
"Mari kita tunggu sama-sama hasil klarifikasinya nanti. Mungkin juga akan disampaikan ke teman-teman mahasiswa. jadi ini kan juga baru dugaan sementara, makanya pimpinan kami tidak berada di sini," ujarnya usai didemo mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra, Kamis (8/3/2024).
Dilain tempat, awak media kembali menemui I Nyoman Armadi untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Ia menuturkan, apapun hasil keputusan internal Kementerian Agama RI akan ditaati oleh kemenag Sulbar.
Sosok Syafrudin Baderung
Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melantik 32 orang pejabat Pimmpinan Tinggi Pratama dilingkungan Kementerian Agama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.