Berita Nasional Tterkini

Bagaimana Cara Menghitung THR, Kapan Cairnya, dan Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya

Inilah penjelasan terkait cara menghitung THR, kapan THR cair, dan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya di Indonesia saat Idul Fitri.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
THR - Inilah penjelasan terkait cara menghitung THR, kapan THR cair, dan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya di Indonesia saat Idul Fitri. 

Masa kerja: 6 bulan

Penghasilan: Rp5.000.000

THR yang diterima: 6 x 5.000.000/12 = Rp2.500.000

Maka THR yang Anda diperoleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.

Adapun penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.

Baca juga: Kumpulan 15 Rekomendasi Destinasi Wisata Kuliner Balikpapan yang Berkesan Homie

Waktu THR Cair

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).

Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya

THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya.

Ini adalah bentuk tunjangan yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang perayaan Hari Raya, terutama Idul Fitri bagi umat Islam.

THR biasanya diberikan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan selama perayaan, termasuk untuk kebutuhan seperti makanan, pakaian baru, dan keperluan lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved