Ramadhan 2024

Inilah Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah.

Editor: Heriani AM
business-standard.com dan islamic-relief.org.za
Ilustrasi. Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah. 

Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.

Untuk zakat fitrah berupa uang ditetapkan tiga kategori, yakni:

  • Rp 50.000 per jiwa
  • Rp 45.000 per jiwa
  • Rp 40.000 per jiwa

Kemudian untuk pembayaran fidyah ditetapkan Rp 20.000 per hari per jiwa.

Baca juga: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Lengkap dengan Niat dan Syaratnya

6. Kota Samarinda:

Belum ada ketetapan.

7. Kabupaten Berau:

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb, Aji Mulyadi menjelaskan, ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat yang sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari.

Yakni, sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras per jiwa. Atau bisa juga memberikan zakat berupa uang tunai.

Didapati hasilnya untuk harga beras dengan kualitas tertinggi dikali 2,5 kg beras menjadi Rp 50.000 per orang, beras menengah menjadi Rp 42.500 per orang dan beras terendah yakni Rp 31.250 per orang. 

8. Kabupaten Penajam Paser Utara:

Belum ada ketetapan.

9. Kabupaten Paser:

Kementerian Agama Kabupaten Paser telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di bulan Ramadhan 1445 hijriah.

Penetapan tersebut setelah Kemenag Paser beserta stakeholder terkait telah melakukan pertemuan pada 12 Maret 2024, guna membahas kadar zakat fitrah dan fidyah di Bumi Daya Taka.

Kategorinya, untuk harga beras tertinggi itu Rp47,500, kemudian menengah Rp37,500 dan harga beras terendah Rp30.000 per jiwanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved