Ramadhan 2024

Inilah Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Besaran Fidyah

Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah.

Editor: Heriani AM
business-standard.com dan islamic-relief.org.za
Ilustrasi. Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah. 

Untuk fidyah, juga bisa dibayarkan oleh masyarakat berupa beras dan uang tunai sesuai kadar yang ditetapkan.

"Kadar fidyah bisa berupa beras 1 mudh atau kurang lebih 7 ons, bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp13.000 per jiwa untuk per harinya," tutup Kepala Kemenag Paser.

10. Kabupaten Mahakam Ulu:

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp 65 ribu per jiwa atau 2,7 kg beras. 

Berikut besaran zakat yang harus dibayarkan berdasarkan surat keputusan, yaitu: 

1. Beras dengan besaran 2,7 kg

2. Uang dengan kadar terendah Rp 65 ribu, kadar standar Rp 75 ribu dan kadar tertinggi Rp 85 ribu. 

3. Fidiah dengan besaran 1 mud sama dengan 7 ons beras, makanan jadi siap makan satu kali sama dengan Rp 45 ribu.

Tata Cara serta Niat Menunaikan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.

Ibadah ini termasuk dalam lima Rukun Islam.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadits yang berbunyi:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)". (HR Bukhari Muslim)

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan". (HR. Bukhari Muslim).

Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

• Telah masuk waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

• Menghitung besaran zakat fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha' kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

• Membaca niat atau doa ketika memberikan zakat fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.

Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya

Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili istri

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah mewakili anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."

Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Ke mana membayar zakat fitrah?

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan mengunjungi amil zakat, yakni masjid, mushalla, atau lembaga penerima zakat seperti BAZNAS dan lainnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved