Ramadhan 2024
Inilah Kadar Zakat Fitrah 2024 di 10 Daerah Kalimantan Timur, Lengkap dengan Besaran Fidyah
Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah besaran atau kadar zakat fitrah di 10 daerah di Kalimantan Timur, lengkap dengan besaran fidyah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan besaran atau kadar zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 M.
Sebagian besar kabupaten/kota di Kaltim telah merilis kadar zakat fitrah Ramadhan 2024. Hanya tersisa kota Samarinda yang belum merilis besaran jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Penetapan kadar zakat fitrah Ramadhan ini setelah melalui rapat bersama instansi terkait yang digelar awal Maret 2024.
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah di Kota Balikpapan pada Ramadhan 2024? Lengkap Doa Menerima Zakat Fitrah
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri? Ini Penjelasannya
Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Berau Tahun ini Naik, Tertinggi Rp50.000 Terendah Rp31.250 Per Orang
Pantauan TribunKaltim.co, rata-rata ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Selain zakat fitrah, Kemenag di daerah juga telah menetapkan kadar fidyah tahun ini.
Berikut daftar lengkap kadar zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 2024 di sejumlah daerah di Kaltim:
1. Kabupaten Kutai Barat:

Kabupaten Kutai Barat (Kubar) adalah yang paling pertama di Kaltim dalam menetapkan kadar zakat fitrah Ramadhan 2024.
Ketetapan itu melalui rapat yang digelar pada Kamis (29/2/2024), dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kubar, H.A. Johan MRP, S.Ag., MM.
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg sampai 3 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:
- Kategori I - Rp 80.000 per jiwa
- Kategori II - Rp 72.000 per jiwa
- Kategori III - Rp 68.000 per jiwa
Sementara itu untuk nilai fidyah ditetapkan:
- Rp 40.000 per hari per jiwa
Jumlah fidyah tersebut mengalami kenaikan Rp 10.000 dari tahun sebelumnya.
2. Kota Balikpapan:
Kadar zakat fitrah dan fidyah 2024 untuk Kota Balikpapan telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kemenag Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024.
- Zakat fitrah beras 3 kg per jiwa
- Zakat fitrah uang Rp 48.000 per jiwa
- Fidyah Rp 45.000 per hari per jiwa
3. Kabupaten Kutai Kartanegara:
Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditentukan dalam rapat pada Selasa (5/3/2024) di Aula Kantor Kemenag Kukar.
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang ada tiga kategori, sebagai berikut:
- Kategori I - Rp 50.000 per jiwa
- Kategori II - Rp 40.000 per jiwa
- Kategori III - Rp 37.500 per jiwa
Sedangkan fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari dan fidyah berupa uang juga terbagi tiga kategori, yaitu:
- Rp 25.000 per hari per jiwa
- Rp 30.000 per hari per jiwa
- Rp 35.000 per hari per jiwa
Baca juga: Siapa yang Menanggung Zakat Fitrah dalam Keluarga? Simak Penjelasan Ustaz Yusuf Haikal Mulachela
4. Kota Bontang:
Kadar zakat fitrah 2024 untuk Kota Bontang ditetapkan berdasarkan rapat bersama antara Kemenag Bontang dan pemerintah daerah pada Kamis (7/3/2024).
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
- Tertinggi - Rp 72.000 per jiwa
- Menengah - Rp 66.000 per jiwa
- Terendah - Rp 60.000 per jiwa
Adapun untuk fidyah ditetapkan sebagai berikut:
- Tertinggi - Rp 15.000 per hari per jiwa
- Terendah - Rp 12.000 per hari per jiwa
5. Kabupaten Kutai Timur:
Kantor Kemenag Kutai Timur (Kutim) juga telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun ini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kutim, Akhmad Berkati kepada TribunKaltim.co, Minggu (10/3/2024).
Adapun rinciannya sebagai berikut.
Untuk zakat fitrah berupa beras ditetapkan 2,5 kg per jiwa.
Untuk zakat fitrah berupa uang ditetapkan tiga kategori, yakni:
- Rp 50.000 per jiwa
- Rp 45.000 per jiwa
- Rp 40.000 per jiwa
Kemudian untuk pembayaran fidyah ditetapkan Rp 20.000 per hari per jiwa.
Baca juga: Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Lengkap dengan Niat dan Syaratnya
6. Kota Samarinda:
Belum ada ketetapan.
7. Kabupaten Berau:
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanjung Redeb, Aji Mulyadi menjelaskan, ketentuan zakat fitrah adalah makanan pokok setempat yang sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari.
Yakni, sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras per jiwa. Atau bisa juga memberikan zakat berupa uang tunai.
Didapati hasilnya untuk harga beras dengan kualitas tertinggi dikali 2,5 kg beras menjadi Rp 50.000 per orang, beras menengah menjadi Rp 42.500 per orang dan beras terendah yakni Rp 31.250 per orang.
8. Kabupaten Penajam Paser Utara:
Belum ada ketetapan.
9. Kabupaten Paser:
Kementerian Agama Kabupaten Paser telah menetapkan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di bulan Ramadhan 1445 hijriah.
Penetapan tersebut setelah Kemenag Paser beserta stakeholder terkait telah melakukan pertemuan pada 12 Maret 2024, guna membahas kadar zakat fitrah dan fidyah di Bumi Daya Taka.
Kategorinya, untuk harga beras tertinggi itu Rp47,500, kemudian menengah Rp37,500 dan harga beras terendah Rp30.000 per jiwanya.
Untuk fidyah, juga bisa dibayarkan oleh masyarakat berupa beras dan uang tunai sesuai kadar yang ditetapkan.
"Kadar fidyah bisa berupa beras 1 mudh atau kurang lebih 7 ons, bisa dibayarkan dengan uang senilai Rp13.000 per jiwa untuk per harinya," tutup Kepala Kemenag Paser.
10. Kabupaten Mahakam Ulu:
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp 65 ribu per jiwa atau 2,7 kg beras.
Berikut besaran zakat yang harus dibayarkan berdasarkan surat keputusan, yaitu:
1. Beras dengan besaran 2,7 kg
2. Uang dengan kadar terendah Rp 65 ribu, kadar standar Rp 75 ribu dan kadar tertinggi Rp 85 ribu.
3. Fidiah dengan besaran 1 mud sama dengan 7 ons beras, makanan jadi siap makan satu kali sama dengan Rp 45 ribu.
Tata Cara serta Niat Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.
Ibadah ini termasuk dalam lima Rukun Islam.
Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadits yang berbunyi:
"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia)". (HR Bukhari Muslim)
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan". (HR. Bukhari Muslim).
Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
• Telah masuk waktunya
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Namun terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
• Menghitung besaran zakat fitrah
Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha' kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.
• Membaca niat atau doa ketika memberikan zakat fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.
Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda, tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, niat zakat fitrah untuk istri, niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, niat zakat fitrah untuk anak perempuan, dan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukum dan Cara Mengatasinya? Inilah Penjelasannya
Berikut adalah niat-niat zakat fitrah:
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat zakat fitrah mewakili istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat zakat fitrah mewakili anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat zakat fitrah mewakili anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."
Ke mana membayar zakat fitrah?
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan mengunjungi amil zakat, yakni masjid, mushalla, atau lembaga penerima zakat seperti BAZNAS dan lainnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.