Berita Nasional Terkini
Peraturan Bea Cukai 2024, Benarkah Koper WNI/Barang Bawaan Luar Negeri Bebas Diobrak-abrik?
Inilah peraturan Bea Cukai 2024, pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper Warga Negara Indonesia (WNI)?
“Sedangkan paspor kan identitas pribadi, ga boleh sembarangan dipoto kecuali memang ada aturan yg mengharuskan adanya perekaman data,” lanjutnya lagi.
“Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali,” tanyanya.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Cuitan itupun memancing ragam reaksi pengguna X yang merasa kesal dengan peraturan tersebut apalagi tidak adanya sosialisasi yang benar sebelumnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:
- Alas kaki - 2 pasang per penumpang
- Tas - 2 pieces per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang
- Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.
Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.
“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”
“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-bandara-sultan-aji-muhammad-sulaiman-sams-sepinggan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.