Berita Nasional Terkini

Peraturan Bea Cukai 2024, Benarkah Koper WNI/Barang Bawaan Luar Negeri Bebas Diobrak-abrik?

Inilah peraturan Bea Cukai 2024, pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper Warga Negara Indonesia (WNI)?

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PERATURAN BEA CUKAI - Ilustrasi Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Inilah peraturan Bea Cukai 2024, pembatasan barang bawang luar negeri malah bikin Bea Cukai bebas obrak-abrik koper Warga Negara Indonesia (WNI)? 

“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes, Mendag: Akan Dievaluasi

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran Kemendag banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri.

"Nanti saya evaluasi, saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya makanan masa perlu ada rekomendasi, kan enggak perlu," kata Zulhas saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Blok A, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Zulhas mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat khususnya terkait beberapa barang seperti sepatu, dan kosmetik.

Ia mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 memungkinkan untuk direvisi.

"Permendag 36 yang mungkin ya (direvisi). Karena Permendag 36 itu banyak yang keluhan tadi itu, ada soal bawa sepatu, bedak mesti lartas atau macam-macam," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait perbedaan barang oleh-oleh dan barang jastip, Zulhas mengatakan, pihak Bea Cukai yang bisa mengatur hal tersebut.

Zulhas mengatakan, barang yang dibawa dari luar negeri berupa oleh-oleh tentu diperbolehkan masuk.

"Kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya enggak apa-apa buat oleh-oleh kan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Malah Bikin Bea Cukai Bebas Obrak-abrik Koper WNI?.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved