Tribun Kaltim Hari Ini
Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan
Warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus siap-siap berpindah tempat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus siap-siap berpindah tempat.
Pasalnya sebanyak 294 unit bangunan bakal digusur demi ketertiban tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Jurubicara Otorita IKN Troy Pantouw, ratusan bangunan yang akan dirobohkan itu tidak sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), serta tidak memiliki izin membangun (IMB atau PBG).
“OIKN telah bersurat kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Sebelum mengeluarkan surat itu, OIKN juga sudah melakukan sosialisasi dan identifikasi bangunan-bangunan tanpa izin, bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemkab Kutai Kartanegara,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Upaya itu juga melibatkan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, dan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2023 lalu. Kata Troy, pihaknya bersama pemkab akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
Baca juga: Junaedi Tidak Bereaksi saat Divonis 20 Tahun, Terlihat Tenang dan Sehat, Keluarga Korban Menangis
Hal itu setelah pemberlakuan Undang-Undang No 3 Tahun 2022, terutama di kawasan jalan Nasional Balikpapan-Sepaku. “Tentunya sudah ada sosialisasi sejak tahun 2023. Kami selalu mengadakan pendekatan persuasif kepada masyarakat,” sambungnya
Untuk masyarakat terdampak,Troy memastikan, OIKN terbuka untuk memberikan solusi dan jaminan. Mekanismenya, untuk bangunan yang ada setelah kehadiran IKN akan direlokasi ke beberapa tempat alternatif, seperti rest area dan Pasar Sepaku yang telah direvitalisasi. Sedangkan bangunan yang sudah ada sebelum adanya IKN, pemiliknya akan diberikan ganti untung atau ganti lahan.

Dua Opsi
Otorita IKN menawarkan dua opsi kepada pemilik 294 bangunan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan digusur demi ketenteraman dan ketertiban tata ruang IKN.
Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektare, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati mengatakan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.
"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas, Rabu (13/3/2024).
Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.
Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.
Adapun 294 bangunan yang akan ditertibkan telah diidentifikasi OIK sebagai properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.