Tribun Kaltim Hari Ini

Warga Sepaku Resah Terima Surat OIKN, Sebanyak 294 Bangunan Bakal Digusur, 2 Opsi Diberikan

Warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus siap-siap berpindah tempat. 

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini edisi Jumat 15 Maret 2024. Membahas warga yang bermukim dan berusaha di Kecamatan Sepaku PPU harus bersiap-siap pindah demi ketertiban tata ruang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Tidak menggusur Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi. 

Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024, yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN. "Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya. Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.

Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.

19 Batching Plant

Tak hanya kepada warga, penegakan ketertiban dan ketentraman serupa juga berlaku bagi 19 batching plant milik sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan sejumlah kontraktor swasta lainnya. Mereka akan direlokasi ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN, dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan dan berkesinambungan.

Menurut Thomas, meski dia harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama. "Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas seraya memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik pembangunan IKN.

"Kami melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan penataan kawasan IKN. Saat ini kami fokus pada KIPP dan KIKN mengikuti staging pembangunan. Namun, seraya fokus di situ, kami juga menata kawasan sekitarnya. Masa’ dibiarkan semrawut dan carut marut," tambah Thomas.

Ada pun lahan yang telah ditertibkan akan direvitalisasi menjadi pengembangan-pengembangan baru layaknya fasilitas publik di kota modern, seperti pasar modern, dan lain sebagainya. "Ini adalah loncatan peradaban, revitalisasi kami matangkan itu semua, untuk mencegah pertambahan penduduk dengan aktivitas pencegahan pelanggaran tata ruang," tuntasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved