Berita Nasional Terkini

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan untuk Membayar Restitusi terhadap David Ozora

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

HO
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan untuk Membayar Restitusi terhadap David Ozora 

TRIBUNKALTIM.CO - Mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang, hasilnya untuk restitusi ke David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Uang hasil lelang Rubicon itu akan diberikan kepada David Ozora.

Seperti diketahui, nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

Baca juga: Kabar Terbaru Mario Dandy, Kasasi Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun

Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Ayah Mario Dandy Pertimbangkan Banding

Baca juga: Nasib Rafael Alun Rayakan Natal di Penjara, Ayah Mario Dandy Dikirimi Makanan Ini, Kini Ngaku Miskin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, nantinya hasil lelang tersebut akan langsung diserahkan kepada korban.

"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Walau demikian, Haryoko belum dapat memastikan waktu pelelangan mobil Rubicon tersebut.

Hanya saja, ia menyebut pelelangan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.

Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora
Kejaksaan Bakal Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy, Hasilnya Untuk Restitusi ke David Ozora (Instagram)

“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ujar Kajari.

Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Tetap Ditahan 12 Tahun Penjara

Beginilah nasib Mario Dandy usai kasasi yang diajkannya ditolak MA.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved