Berita Nasional Terkini

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan untuk Membayar Restitusi terhadap David Ozora

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

HO
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan untuk Membayar Restitusi terhadap David Ozora 

Mario Dandy tetap ditahan 12 tahun penjara atas penganiayaan David Ozora.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan kasasi perkara Nomor 101/K/Pid/2024 ini diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

"Tolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Mario Dandy)," tulis amar putusan dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (21/2/2024).

Mario Dandy yang dilaporkan AGH atas dugaan pencabulan. Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy berpeluang terjerat kasus baru, yakni pencabulan. Laporan AGH soal dugaan pencabulan naik ke penyidikan.
Mario Dandy yang dilaporkan AGH atas dugaan pencabulan. Anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy berpeluang terjerat kasus baru, yakni pencabulan. Laporan AGH soal dugaan pencabulan naik ke penyidikan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Mario.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, berkas kasasi Mario telah dikirim sejak 5 Desember 2023.

Baca juga: Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," demikian informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo.

Mario terbukti telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengakuan David Ozora Soal Kronologi Dianiaya Mario Dandy

Beginilah pengakuan David Ozora soal kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

David bercerita bahwa dirinya dijebak bertemu hingga diancam akan ditembak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved