Kamis, 11 Juni 2026

Pom Mini di Samarinda Terbakar

Pom Mini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Jalan Ring Road III Samarinda, Andi Harun Janji Tertibkan

Apalagi kuat dugaan kebakaran itu dipicu karena adanya pom mini yang dimiliki penghuni rumah toko tersebut

Tayang:
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
KEBAKARAN - Potret ruko 2 lantai di jalan Ring Road III Samarinda pasca terbakar, Sabtu (16/3)2024) pagi tadi.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Namun hanya satu permohonannya bersama warga setempat, yakni Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim dapat menghilangkan pom mini.

"Menguntungkan bagi mereka (pemilik pom mini), tapi kalau sudah begini rugi besar, nyawa hilang. Tolong pemerintah hilangkan pom mini. Kami sangat takut," pungkasnya dengan mata yang kembali berair. 

Andi Harun Janji Tertibkan

Kebakaran terjadi di Jalan H. Ardans atau Ring Road III, RT 12, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (16/3/2024).

Peristiwa naas tersebut melahap sebuah rumah toko (Ruko) yang diapit oleh dua bangunan permanen.

Bangunan tersebut merupakan warung kelontong yang memiliki Pom Mini.

Bahkan, satu orang meninggal dunia lantaran terjebak di dalam gedung yang sudah terkepung api dan asap tebal tersebut.

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa agenda penertiban terhadap Pom Mini di Samarinda akan menjadi prioritas pemerintah.

"Kita menunggu waktu yang tepat. Setelah semua selesai, kita akan mensosialisasikan," ungkapnya.

Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyoroti peran Pertamina dalam tragedi ini.

Dirinya mengatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pagi Buta Pom Mini di Jalan Ring Road III Samarinda Terbakar, Ada Satu Korban Jiwa

"Tentu faktor pom mini menjadi salah satu usaha ilegal, mudah-mudahan menyadarkan Pertamina karena lagi-lagi Pertamina harus bertanggung jawab. Karena tanggung jawab Patra Niaga penyimpanan bahan bakar dari Pertamina," tegasnya.

Sementara itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kejadian kebakaran.

"Terlepas apapun penyebabnya harus mewaspadai berhati-hati kejadian seperti kebakaran," imbuhnya.

Terkait aturan dan penegakannya, Andi Harun menjelaskan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Pertamina.

“Tapi Kita akan mengeluarkan surat edaran berupa larangan kegiatan usaha pom mini itu. Saat ini sedang rahap finalisasi, dalam waktu dekat," pungkasnya. (Rita Lavenia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved