Pemilu 2024
Sosok Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang Menyerahkan Diri, Nasibnya Usai Disidang
Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri. Nasibnya usai jadi terdakwa di sidang pidana PN Jakarta Pusat
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang menyerahkan diri.
Usai menyerahkan diri, Masduki Khamdan Muchamad, anggota PPLN Kuala Lumpur, buronan kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur langsung duduk jadi terdakwa.
Bersama 6 anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya, Masduki Khamdan Muchamad menjalani sidang perdana kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024) pagi di PN Jakarta Pusat.
Sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad menyerahkan diri Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Akhirnya Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Menyerahkan Diri, Langsung Jadi Terdakwa
Baca juga: Terbaru! Real Count KPU Pilpres 2024 Luar Negeri 24 Februari 2024, Ganjar-Mahfud Unggul di New York
Baca juga: Singgung Hasil Exit Poll di Luar Negeri, TPN Minta Lembaga Survei tak Menyesatkan Soal Quick Count
Ia langsung duduk di kursi pesakitan bersama 6 anggota PPLN Kuala Lumpur lainnya pukul 11.23 WIB.
Diketahui 7 anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan DPT, yakni:
- Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk
- Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa, menjadi Anggota PPLN Divisi Keuangan
- Dicky Saputra, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi
- Aprijon, anggota PPLN Divisi SDM.
- Puji Sumarsono, dosen, anggota PPLN Divisi Sosialisasi
- A Khalil seorang wiraswasta, yang bertugas sebagai Anggota PPLN Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

- Masduki Khamdan Muchamad, dosen, Anggota PPLN Divisi Logistik
Dalam sidang perdana pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur ini, Masduki akhirnya senasib dengan 6 terdakwa lainnya yang dijadikan tahanan kota.
Baca juga: Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024, KPU: PPLN Kirim Tak Sesuai Jadwal
Ketua Majelis Hakim menyatakan penepatan Masduki sebagai tahanan kota dalam sidang perdana.
"Kan yang kemarin sudah dikeluarkan (penetapan) tahanan kota untuk 6 orang.
Jadi sampeyan (Masduki), saya tahan kota juga, tapi jangan lari," ungkap Buyung Dwikora, hakim ketua seperti dilansir TribunKaltim.co dari video kompas.com.
Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, tahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tahanan kota, eksepsi Masduki juga ditolak hakim.
Dari 7 terdakwa, hanya Aprijon dan Masduki yang mengajukan eksepsi.
Majelis hakim perkara pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur menolak eksepsi kedua terdakwa dalam sidang Kamis, (14/3/2024).
"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri
Dalam putusan selanya, Majelis hakim menilai, pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara.
Sehingga, perlu dibuktikan di dalam persidangan.
Selain itu, terkait keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa.
Majelis hakim menyatakan, hal itu bukanlah kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut. Sebab, itu merupakan surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Buyung.
Masih Didalami
Satu buron kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia menyerahkan diri ke kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka bernama Masduki atau MKM itu menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
"DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki kasus PPLN KL (Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur), pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya segera menyerahkan tersangka yang sempat kabur itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count
Tim penyidik, kata dia, juga sedang mendalami alasan Masduki kabur.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ucap dia.
Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur
Tujuh terdakwa dalam kasus ini disebut telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, tujuh PPLN itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Baca juga: Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, Gibran Ucap Selamat, Cek Komentar KPU
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Respons Kapolri Listyo Sigit Saat Tim Ganjar-Mahfud Mau Hadirkan Kapolda di MK, Usut Pemilu Curang |
![]() |
---|
Klaim TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran, Sama-sama Mengaku Jadi Korban Kecurangan Pemilu |
![]() |
---|
Mahfud MD Beber Strategi Megawati Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, PDIP Pastikan Tak Main-main |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Refly Harun Sebut Pengkritiknya Orang Bodoh, Sebut Pemilu 2024 Belum Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.