Ramadhan 2024

Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Sesudah Haid, Apakah Masih Boleh Berpuasa? Simak Penjelasannya

Flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid, apakah masih boleh berpuasa? Simak penjelasannya.

Tribunnews
ILUSTRASI - Flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid, apakah masih boleh berpuasa? Simak penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Flek kecoklatan muncul sebelum dan sesudah haid, apakah masih boleh berpuasa? Simak penjelasannya.

Bagi wanita yang masih haid, tentu puasa Ramadhan tidak bisa penuh 30 hari.

Menstruasi atau haid adalah hal yang normal dialami wanita.

Jika jelas haid tentu tidak boleh berpuasa, atau saat berpuasa harus membatalkannya.

Lantas bagaimana dengan flek kecoklatan yang muncul sebelum dan sesudah haid apakah masih boleh berpuasa?

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?

Baca juga: Hukum Lupa Baca Niat Saat Sahur, Apakah Puasa Ramadhan Tetap Sah? Ini Penjelasan MUI

Baca juga: Hukum Suami Istri Berhubungan Badan saat Bulan Ramadhan dan Mimpi Basah, Ini Penjelasannya

Sebagaimana kodratnya, wanita akan kedatangan "tamu bulanan" tak terkecual di bulan Ramadhan.

Karena itu kaum wanita mendapatkan keistimewaan boleh tidak berpuasa di bulan Ramdhan ketika datang "tamu bulanan"

Namun kondisi organ reproduksi wanita berbeda-beda.

Ada haid yang langsung datang dan deras sejak hari pertama.

Tapi ada pula yang flek kecoklatan yang muncul lebih dulu sebelum haid.

Atau bahkan flek coklat juga muncul setelah haid.

Lantas bagaimana puasanya jika kondisi ini terjadi.

Baca juga: Tarawih Adalah Salat Sunnah Malam yang Dikerjakan di Bulan Ramadhan, Ini Bacaan Niat dan Tata Cara

Sebelum Haid

Melansir dari Tribun Wow HR. Bukhari 326 dan Abu Daud 307 mengatakan jika pernah ada seorang sahabat wanita yang membahas persoalan tersebut.

Wanita bernama Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha mengatakan jika cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.

كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

“Kami dulu tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari 326 dan Abu Daud 307)

Akan tetapi, sejumlah ulama memiliki padangan dan dalil berbeda terkait flek kecoklatan ini.

Ibnu Abdil Bar – ulama Malikiyah – mengungkapkan,

القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء

Artinya; "bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama.

Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama. (al-Istidzkar, 1/325)

Ada dua keadaan terkait flek kecoklatan ini.

Pertama, flek kecoklatan ke luar dan bersambung dengan darah haid.

Flek kecoklatan ini saat muncul disertai dengan sejumlah tanda yang dirasakan wanita saat haid, seperti nyeri atau kram pada perut, sakit pada pinggang, nyeri pada bagian dada, atau keadaan lainnya.

Terkait kondisi seperti di atas, para ulama memasukkan flek seperti ini sebagai haid atau dihitung haid.

Sehingga hukumnya pun sama dengan darah haid.

Di mana wanita haram untuk shalat dan puasa.

Berikut rincian yang disampaikan oleh Imam Ibnu Baz.

إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه

Artinya; Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid. Atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 29/116), dilansir konsultasisyariah.

Kondisi kedua adalah flek keruh kecoklatan atau kekuningan yang ke luar tidak bersambung dengan darah haid.

Ketika ke luar, flek ini tidak disertai dengan tanda-tanda haid seperti nyeri pada perut atau tanda lainnya.

Flek seperti itu tidak dihitung sebagai haid, sehingga tak berlaku hukum haid padanya.

Dapat dikatakan, seseorang yang mengalami flek seperti ini wajib baginya untuk shalat, puasa, atau melakukan ibadah lainnya.

Berikut rincian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin:

تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك

Artinya; Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’

Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210).

Sesudah Haid

Untuk flek kecoklatan yang ke luar setelah masa haid, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, tidak dianggap sebagai haid, dikutip wanitasalihah.com.

Akan tetapi dihukumi seperti darah istihadah dan wajib dibersihkan setiap saat dan wudhu setiap shalat dan wajib untuk berpuasa.

Seperti hadist Ummu’Athiyah radhiyallahu’anha berikut ini:

كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً

Artinya; "Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci." (HR. Bukhari No. 320, Abu Dawud No. 307, An Nasai No. 368 dan Ibnu Majah No. 647 dan lafal hadits diatas milik Abu Dawud)

Berbeda dengan pendapat kedua, berdasarkan riwayat Malik dalam Al Muwaththa’ No.130 dari Ummu’Alqamah menyatakan jika Aisyah mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid.

Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut.

Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka,

‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.”

(Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil No. 198) dan diriwayatkan Imam Bukhari secara mu’allaq (Kitabul Haid).  (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Flek Kecoklatan Muncul Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Masih Bisa Berpuasa?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved