Ibu Kota Negara

Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara

Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara

|
Editor: Doan Pardede
Ho Humas Pemkab PPU
9 petani di sekitar IKN yang digunduli polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara.

Diketahui, Polda Kaltim sempat mengamankan 9 petani yang protes terkait lahan mereka yang terkena pembangunan Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara.

Meski akhirnya dilepaskan, namun 9 petani yang ditahan tersebut rambutnya dicukur gundul.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa Komnas HAM RI sedang memantau dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan tersebut.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Tidak Semua Desa Masuk Ibu Kota Negara dan Babulu jadi 2 Kecamatan

Tindakan penggundulan terhadap para petani, bebernya, terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus pengancaman.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Warga Adat Pamaluan melalui penggusuran.

"Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang," kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3/2024).

Penggundulan terhadap 9 petani tersebut terjadi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) atas kasus pengancaman.

Tak hanya itu, Komnas HAM turut menyoroti ancaman dan intimidasi melalui penggusuran Warga Adat Pamaluan.

"Kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan IKN Nusantara.

Atas kedua kasus di atas, Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus," bebernya.

Uli menekankan, setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan manusiawi dan bebas dari penyiksaan serta perlakukan atau penghukuman yang kejam dan menyebut hal itu merupakan hak mendasar bagi seluruh warga negara.

"Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).

Tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut," katanya.

9 petani di sekitar IKN yang digunduli polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kaltim
9 petani di sekitar IKN yang digunduli polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kaltim (Ho Humas Pemkab PPU)

Dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak.

Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

Sehingga, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani.

Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.

"Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan.

Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," papar Uli.

Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

"Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," pungkasnya.

Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif

Pj Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan dijamin oleh Pj Bupati Makmur Marbun.

Dan jaminan ini dianggap cukup kuat oleh penyidik Polda Kaltim.

"Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin ini Pj Bupati," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurutnya, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.

"Dan jaminan dari Pj Bupati ini sudah cukup kuat, itu sudah dipelajari juga oleh penyidik sebelum mereka semua dikembalikan ke keluarganya," katanya.

Kronologi Penahanan

Sebelumnya, 9 Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara sisi udara zona 2.

Kala itu mereka membawa senjata tajam jenis mandau, sehingga menyebabkan penghentian kegiatan operasional pekerjaan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Setelah laporan resmi dibuat oleh pengawas lapangan, penyidik Polres Penajam Paser Utara menetapkan 9 tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.

"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.

Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).

Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Baca juga: Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

"Dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved