Ramadhan 2024

Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besaran yang Anda Terima

Terjawab sudah kapan THR  2024 cair karyawan swasta, cek cara menghitung besarannya.

Editor: Heriani AM
Canva.com
THR 2024 CAIR - Terjawab sudah kapan THR  2024 cair karyawan swasta, cek cara menghitung besarannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan THR  2024 cair karyawan swasta, cek cara menghitung besarannya.

Ulasan seputar kapan THR  2024 cair karyawan swasta dan cara menghitung besarannya sedang menjadi sorotan saat ini.

Tahun ini, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Kapan THR 2024 Cair Karyawan Swasta, Cek Jadwal/Tanggal dan Besarannya

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung THR, Kapan Cairnya, dan Penjelasan Terkait Tunjangan Hari Raya

Baca juga: Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Penghitungan THR Karyawan Swasta

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

THR 2024 - DSN Group menggelar pelatihan untuk karyawan guna meningkatkan kualitas SDM di perusahaannya.
THR 2024 CAIR - (ilustrasi) DSN Group menggelar pelatihan untuk karyawan guna meningkatkan kualitas SDM di perusahaannya. Terjawab sudah kapan THR  2024 cair karyawan swasta dan cara menghitung besarannya.(HO/DSN Group)

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Yuk Tiap Hari Rayain THR dengan Promo Tunjangan Hari Raya dari Blibli di 2024 ini!

"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.

"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

THR PNS 2024 Kapan Cair?

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS 2024 pada H-10 sebelum Lebaran yaitu antara tanggal 31 Maret atau 1 April 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tutur Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, pada Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

THR PNS 2024 terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat di dalamnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2023 lalu, besaran THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Baca juga: Kabar Gembira, Nadiem Makarim Resmi Tetapkan Gaji Tambahan Guru Non Sertifikasi, Ini Besarannya

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Itulah tadi ulasan kapan THR  2024 cair karyawan swasta dan cara menghitung besarannya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024, Berikut Cara Menghitung Besarannya dan Kompas.com di artikel berjudul "Pengusaha Sebut THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved