Ibu Kota Negara

Ternyata Ada 34 Ribu Hektar Lahan di IKN Nusantara yang Siap Dijual ke Investor, Berapa Harganya?

Ternyata ada 34 ribu hektar lahan di IKN Nusantara yang siap dijual ke investor, berapa harganya?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Ternyata ada 34 ribu hektar lahan di IKN Nusantara yang siap dijual ke investor, berapa harganya? 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekitar 34 ribu hektar lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, bisa dijual ke investor.

Hal ini menjadi salah satu upaya meyakinkan investor untuk masuk ke IKN.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan IKN Nusantara.

Ditargetkan, IKN Nusantara menjadi Ibu Kota Indonesia 2024 ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 225 Ribu Formasi CPNS 2024 Buat Pelamar ASN di IKN Nusantara, Khusus Warga Lokal

Baca juga: 2 Kota Ini Disebut Sri Wahyuni jadi Roda Penggerak Pembangunan IKN Nusantara

Terbaru, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengantongi lebih dari 34.000 hektar dari total 252.000 hektar tanah yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Tanah ini diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada OIKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN) Suyus Windayana mengungkapkan, ini merupakan langkah untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang menjadi salah satu faktor penting dan bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

"Tentunya selain pengaturan Rencana Tata Ruang (RTR) IKN," ujar Suyus saat Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis (14/03/2024).

Suyus juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekarang.

Ada hotel, apartemen, dan rumah sakit yang sudah mulai dibangun.

Menurutnya, para investor tersebut tidak meributkan hak atas tanahnya.

Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN.

Suyus kemudian memaparkan perencanaan ruang dan pertanahan di IKN telah disiapkan se-detail mungkin.

Mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara

Baca juga: Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara Sempat Beredar, Amnesty Internasional: Jangan Gusur

Dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

"Hal tersebut sudah sesuai dengan syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu Kota Hutan," imbuh Suyus.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep 10-minutes city.

Pada kesempatan yang sama, Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung ekonomi inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa.

"Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan 'Kota Dunia untuk Semua'," cetus Bambang.

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Baca juga: Protes Jokowi Soal Desain Istana Wapres di IKN Nusantara, Ridwan Kamil dan Menteri PUPR Kena Colek

Baca juga: Dampak IKN Nusantara, Tidak Semua Desa Masuk Ibu Kota Negara dan Babulu jadi 2 Kecamatan

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut.

Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor.

Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi.

Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.

Ia pun belum mau membeberkan lebih lanjut berapa nilai tanah yang bisa ditransaksikan tersebut.

"Ada, lah, saya masak hapal, itu kan kawasannya besar sekali.

Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset dalam penguasaan kita.

HPL gitu ya atau ADP (Aset Dalam Penguasaan)," jelas Bambang.

Baca juga: Kabupaten Penajam Paser Utara Bakal Miliki 7 Kecamatan Pasca Sepaku Masuk IKN Nusantara

Baca juga: Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektare HPL.

Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan.

Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otorita IKN Kantongi 34.000 Hektar Lahan HPL, Bisa Dibeli Investor "

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved