Ibu Kota Negara

Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan Rancanangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta di DPR RI sedang berlangsung.

Diketahui, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sudah berakhir 15 Februari lalu.

Sementara, penetapan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Jokowi.

Lantas, akan bagaimana status Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ tersebut?

Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik

Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif

Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) memunculkan usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara, dalam hal ini ibu kota legislatif.

Usulan itu dimunculkan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto.

Awalnya, Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.

"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah.

Lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu.

Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif," kata Hermanto dalam rapat.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.

Hermanto mengatakan, usulannya itu disampaikan karena melihat dinamika rapat Panja Baleg yang membicarakan kekhususan Jakarta berlangsung alot.

Ditambah lagi, menurut dia, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dipaparkan justru tak jauh berbeda menempatkan Jakarta dengan daerah lainnya.

Baca juga: Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

Baca juga: PKS Usul DKI Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Eksekutif

"Nah, jadi saya lebih melihat kekhususan Jakarta itu terletak pada soal legislatifnya.

Jadi Jakarta ini kita proyeksikan sebagai sebuah kota negara yang fungsinya itu memproduksi Undang-Undang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved