Ibu Kota Negara
Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara
Pembahasan kekhususan Jakarta di RUU DKJ jadi alot, PKS usulkan pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara
TRIBUNKALTIM.CO - Pembahasan Rancanangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta di DPR RI sedang berlangsung.
Diketahui, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sudah berakhir 15 Februari lalu.
Sementara, penetapan IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai Ibukota Indonesia menunggu Keppres dari Presiden Jokowi.
Lantas, akan bagaimana status Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ tersebut?
Baca juga: Profil Thomas Umbu Pati, Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara, Kini Surat Ditarik
Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif
Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (15/3/2024) memunculkan usulan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara, dalam hal ini ibu kota legislatif.
Usulan itu dimunculkan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto.
Awalnya, Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah.
Lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu.
Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif," kata Hermanto dalam rapat.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.
Hermanto mengatakan, usulannya itu disampaikan karena melihat dinamika rapat Panja Baleg yang membicarakan kekhususan Jakarta berlangsung alot.
Ditambah lagi, menurut dia, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dipaparkan justru tak jauh berbeda menempatkan Jakarta dengan daerah lainnya.
Baca juga: Otorita IKN Tarik Surat Ultimatum, Sebut Relokasi Sesuai Aturan dan Lindungi Hak Masyarakat Adat
Baca juga: PKS Usul DKI Jakarta Jadi Ibu Kota Negara Legislatif, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Negara Eksekutif
"Nah, jadi saya lebih melihat kekhususan Jakarta itu terletak pada soal legislatifnya.
Jadi Jakarta ini kita proyeksikan sebagai sebuah kota negara yang fungsinya itu memproduksi Undang-Undang.
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Beda Konsep dari Jokowi, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota? |
![]() |
---|
Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.