Berita Nasional Terkini
RUU DKJ Segera Disahkan, PKS Menolak: Cacat Prosedural dan Belum Libatkan Partisipasi Masyarakat
RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan belum libatkan partisipasi masyarakat.
Editor:
Rita Noor Shobah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023) yang menyepakati draf RUU DKJ. RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan belum libatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Ansory, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.
"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.