Berita Nasional Terkini

RUU DKJ Segera Disahkan, PKS Menolak: Cacat Prosedural dan Belum Libatkan Partisipasi Masyarakat

RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan belum libatkan partisipasi masyarakat.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023) yang menyepakati draf RUU DKJ. RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan belum libatkan partisipasi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO - RUU DKJ segera disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolak: Cacat prosedural dan tak libatkan partisipasi masyarakat.

Rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan segera disahkan.

8 fraksi di DPR RI sudah setuju RUU DKJ ini dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. 

Hanya fraksi PKS yang tidak setuju RUU DKJ ini segera disahkan.

Alasan PKS menolak RUU DKJ ini segera dibawa ke sidang paripurna adalah karena belum melibatkan partisipasi masyarakat  dan cacat prosedural.

Baca juga: Akhirnya Metode Pemilihan Gubernur Jakarta di RUU DKJ Terjawab, Beda dengan Pilgub DKI 2017 Lalu

Baca juga: Pembahasan Kekhususan Jakarta di RUU DKJ Jadi Alot, PKS Usulkan Pecah Ibu Kota dengan IKN Nusantara

Baca juga: RUU DKJ Dikhawatirkan Jadi Proyek Percontohan Daerah Lain untuk Meniadakan Pilkada

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat kerja (raker) lanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Selain itu, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bongkar Masalah Penyusunan RUU DKJ, Sorot Dewan Aglomerasi di Bawah Wapres

Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Menurut Ansory, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.

"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved