Berita Samarinda Terkini
Pansus Komisi II DPRD Samarinda Susun Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis
Rapat dengan OPD Terkait, Pansus Komisi II DPRD Samarinda susun Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Rapat yang berkaitan penyusunan dan pembentukan raperda tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dan higienis ini digelar di ruang rapat lantai 2 DPRD Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengatakan, ada tiga inisiatif dari legislator Samarinda terkait produk halal dan higienes untuk di Kota Tepian -julukan Samarinda.
Baca juga: Kemiskinan Ekstrim jadi Perhatian DPRD Samarinda, Beberapa Program Telah Dijalakan Tim Percepetan
Ketiga inisiatif tersebut meliputi kewajiban menunjukkan sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang.
Kedua adalah bagaimana memberikan jaminan bahwa produk-produk yang dikonsumsi warga ibu kota Kaltim adalah produk-produk yang sudah dijamin halal dan hegienis.
Terakhir soal produk pada konsumen, maka yang menyampaikan hal itu adalah pelaku usahanya atau UMKM di Samarinda.
"Kita mau menelusuri situasi di UMKM itu. Karena ini diwajibkan kita ingin pelaku UMKM itu dimudahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikat halal," tutur Politikus PKS tersebut.
Baca juga: Tips DPRD Samarinda, Cara Entaskan Permasalahan Kemiskinan Ekstrim di Ibu Kota Kaltim
Melalui pertemuan perdana dengan OPD Pemkot Samarinda lintas sektor ini, pihaknya ingin mendapatkan informasi soal kendala atau masalah yang selama ini mereka hadapi sehingga bisa diakomodir lewat Rapernda.
"Maka selanjutnya, setelah ini juga akan ada lagi pertemuan lanjutan yang lebih spesifik ke setiap sektor OPD," imbubnya.
Diinformasikan, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan itu diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 nanti. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.