Ramadhan 2024

Bolehkah Potong Kuku saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Tidak terasa hari ini umat Islam di seluruh penjuru dunia sudah memasuki hari ke-10 bulan Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
rd.com
Ilustrasi. Bolehkah potong kuku saat puasa Ramadhan? Ini penjelasannya. 

Anjuran ini bahkan dikuatkan agar tidak boleh lewat atau lebih dari 40 hari.

Baca juga: Memakai Obat Tetes Mata di Siang Hari Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Dilansir dari Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut ini delapan hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Diantaranya ialah:

1. Makan dan minum secara sengaja 

Makan dan minum secara sengaja sebelum waktu berbuka puasa merupakan pembatal puasa.

Sementara jika, seseorang melakukan makan dan minum dengan tidak sengaja atau lupa tidaklah membatalkan puasanya.

Orang tersebut diperkenankan melanjutkan puasanya.  Hal ini berdasarkan hadist: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Dan tidak ada kewajiban qadha bagi yang makan dan minum karena tidak sengaja.

Baca juga: Bolehkah Tidak Berpuasa Ramadhan Saat Melakukan Perjalanan Jauh? Ini Jawabannya

2. Minum Obat

Selain makan dan minum, hal yang dapat membatalkan puasa yaitu minum obat dengan cara memasukkan obat atau benda, baik melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Contohnya seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 

Ataupun suntikan-suntikan penambah kekuatan berupa vitamin atau sejenisnya yang masuk dalam makna minum dan makan. 

3. Muntah dengan sengaja 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.

Berdasarkan hadist tersebut maka apabila muntah karena tidak sengaja hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Bolehkah Berbuka Puasa Ramadhan dengan Air Es? Simak Juga Efeknya Bagi Tubuh

4. Haid dan Nifas 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved