Berita Penajam Terkini
Petugas Puskesmas dan Kantin HPK IKN Ikuti Pelatihan Penjamah Makanan
Petugas puskesmas dan kantin HPK IKN mengikuti pelatihan penjamah makanan yang digelar Otorita IKN.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Petugas kesehatan di puskesmas dan petugas kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti pelatihan penjamah makanan yang digelar Otorita IKN.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dan petugas di kantin, sehingga dapat memberikan makanan sehat dan bergizi bagi pasien dan pekerja IKN.
Demikian yang disampaikan Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin melalui Direktur Pelayanan Dasar Suwito, Kamis (21/3/2024).
“Pelatihan penjamah makanan bagi tenaga kesehatan puskesmas wilayah IKN dan petugas kantin HPK ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petugas,” ungkapnya.
Baca juga: Masyarakat Adat di IKN Tidak Akan Digusur, Deputi Otorita IKN: Paling Kita Tata
Tujuan lainnya, yakni memperkuat yang pengawasan makanan dan minuman yang dikonsumsi pada wilayah kerja masing-masing.
“Pelatihan yang kami laksanakan selama dua hari ini akan diteruskan pada periode selanjutnya, sehingga seluruh petugas kantin mendapatkan sertifikat penjamah makanan. Jadi tidak hanya mendapatkan ilmu saja,” sambungnya.
Ke depan, sambung Suwito, pihaknya bakal memberlakukan registrasi bagi kantin-kantin yang ada wilayah HPK IKN.
Hal itu sebagai salah satu syarat apabila kantin memiliki tenaga yang tersertifikasi pelatihan penjamah makanan.
Pelatihan ini diharapkan menjadi salah upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja konstruksi IKN, sehingga mereka tetap produktif.
Baca juga: Gelar FGD Penguatan Sistem Pertahanan IKN, BRIN Ajak Praktisi Unmul Rumuskan Smart Defense
Pasalnya, saat ini sumber energi para pekerja konstruksi didapatkan dari makan dan minuman yang ada di kantin HPK IKN itu.
“Sehingga apabila kantin menyediakan makanan sehat dan bergizi tentunya akan menjaga kesehatan para pekerja dan terhindar dari penularan penyakit,” jelas Suwito.
Suwito menjelaskan, menurut Keputusan Menkes RI tentang persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, yang dimaksud dengan penjamah makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan beserta peralatannya mulai dari persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai penyajian.
Hal ini yang terus diupayakan pihaknya, agar semua makanan yang ada di wilayah IKN memenuhi persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran.
Di mana terdapat lima kunci keamanan pangan yakni pertama, sediakan bahan baku yang aman atau beli dan simpan, kedua olah pangan secara seksama.
“Sedangkan yang ketiga adalah pajang dan sajikan pangan secara aman, keempat jual pangan secara aman dan kelima adalah jaga kebersihan,” tukasnya.
Baca juga: Proyek IKN Nusantara, Hotel Bintang 3 Terbuat dari Kontainer Dipastikan Kelar Sebelum Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.