Berita Mahulu Terkini

Sekda Stephanus Madang Serahkan Nota Pengantar LKPJ pada Rapat Paripurna DPRD Mahakam Ulu

Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO
Sekda Mahulu, Dr. Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2023.

Penyerahan ini melalui agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu yang dilaksanakan di Ballroom Lantai 10, Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Senin (18/03/2024).

Rapat Paripurna dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Mahulu, Novita Bulan.

Baca juga: Pemkab Segera Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD Terkait LKPj Bupati Mahulu 2022

Sekda Mahulu, Dr. Stephanus Madang mengatakan LKPJ Bupati Mahulu Tahun 2023 disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

"Berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahulu tahun 2021-2026," katanya saat membacakan LKPJ Bupati Mahulu.

Ia menyebut secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekaligus memuat tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Mahulu atas LKPJ Bupati Mahulu tahun sebelumnya yaitu tahun 2022,” tuturnya.

Hal ini juga dilakukan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri.

Baca juga: Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Gencar Bangun Infrastruktur, Berusaha Penuhi Kebutuhan Warga

"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Sekda Mahulu menyampaikan terdapat empat hal yang menjadi poin penting dalam penyampaian LKPJ Bupati Mahulu tersebut, yakni :

1. Kondisi geografis Kabupaten Mahulu dan indeks Risiko Bencana Kabupaten Mahulu tahun 2023
2. Pendapatan dan Belanja Daerah pelaksanaan APBD tahun 2023
3. Realisasi capaian kinerja pada enam tujuan dan dua puluh sasaran strategis pembangunan di Kabupaten Mahulu tahun 2023 dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Mahulu,
4. Penyelenggaraan tugas pembantuan (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved