Ibu Kota Negara

Sekretaris OIKN Bocorkan Harga Tanah di IKN Nusantara Bila Dibangun Hunian MBR: Nggak Mahal

Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya membocorkan bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia.

Editor: Doan Pardede
(Dok. Danis H Sumadilaga)
Penampakan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN. Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya membocorkan bahwa harga tanah di IKN tidak semahal di kota-kota besar Indonesia. 

"Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan 'Kota Dunia untuk Semua'," cetus Bambang.

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut.

Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor.

Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Sayangnya, Bambang belum membeberkan kawasan mana yang lahannya bisa dimiliki secara pribadi.

Intinya kata dia, tidak semua tanah bisa dijual dan beralih kepemilikan.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," beber Bambang.

Ia pun belum mau membeberkan lebih lanjut berapa nilai tanah yang bisa ditransaksikan tersebut.

"Ada, lah, saya masak hapal, itu kan kawasannya besar sekali.

Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset dalam penguasaan kita.

HPL gitu ya atau ADP (Aset Dalam Penguasaan)," jelas Bambang.

Terpisah, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan, seturut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), OIKN memiliki 34.000 hektare HPL.

Investor bisa membeli tanah tersebut dalam bentuk hak pengelolaan.

Namun ia tidak memungkiri akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk bangunan tertentu, salah satunya perumahan atau apartemen.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian, mau bangun rumah, itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," jelas Agung. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved