Ibu Kota Negara

Warga Sekitar IKN Nusantara yang Mau Jual Tanah Harus Tawarkan ke Otorita Dulu, Baru ke yang Lain

Warga sekitar IKN Nusantara yang mau jual tanah harus tawarkan ke Otorita dulu, baru ke yang lain

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok TribunKaltim.co/Samir
Ilustrasi. Puluhan warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi menyampaikan keberatan atas harga ganti rugi lahan yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (18/2/2023). Warga sekitar IKN Nusantara yang mau jual tanah harus tawarkan ke Otorita dulu, baru ke yang lain 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar menarik untuk masyarakat yang selama ini bermukim di sekitar Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Warga bisa menjual tanahnya kepada investor.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan IKN Nusantara.

Investor pun mulai berbondong-bondong masuk ke IKN.

Baca juga: Isu Penggusuran Warga di Sekitar IKN Nusantara, Komisi II DPR: Jangan Masyarakat Asli Dimarjinalkan

Sekretaris Otorita IKN (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan, syaratnya adalah jual beli lahan tersebut harus atas izin OIKN.

"Kalau tanah milik masyarakat boleh (dijual), tetapi dia (masyarakat pemilik lahan) kalau mau jual sama orang lain dia harus nawarin Otorita dulu.

Otorita perlu enggak tanah ini untuk pembangunan?," ucap Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sehingga, apabila OIKN menyatakan mereka membutuhkan lahan tersebut, maka masyarakat harus menjualnya kepada OIKN.

"Kita membeli sesuai dengan harga yang benar karena pengadaan tanah bagi kepentingan umum kan itu ada prosedurnya," lanjut Jaka.

Dirinya juga mengingatkan agar masyarakat mengetahui lebih dulu untuk apa lahan tersebut akan dikembangkan, karena tetap berada di bawah pengawasan OIKN.

Selain itu, jual beli tanah masyarakat atas persetujuan OIKN dilakukan agar peruntukkannya sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebagai informasi, lahan di IKN terbagi menjadi dua bagian, yakni APL dan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 34.000 hektar yang dimiliki oleh OIKN.

Untuk lahan yang berstatus HPL, investor bisa membelinya dengan alas hak yang diterima hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi diharapkan HGB-HGB yang sudah menjadi milik masyarakat atau pengusaha, kalau tidak sesuai peruntukkannya masih bisa diatur oleh kami," tuntas Jaka.

Baca juga: Siapa yang Tergusur dari IKN Nusantara? Alimuddin Berikan Penjelasannya

34 Ribu Hektar Dijual

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved