Selasa, 19 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

BKPSDM Kutim Sebut Jumlah Tenaga Honorer Tersisa 4.303 Orang

BKPSDM Kutai Timur menyebut jumlah tenaga honorer yang tersisa adalah sebanyak 4.303 orang.

Tayang:
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ilustrasi. BKPSDM Kutai Timur mencatat jumlah tenaga honorer yang tersisa saat ini adalah sebanyak 4.303 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah berkomitmen akan menuntaskan pengangkatan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Sebelumnya, sampai tahun 2023, pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Kutai Timur sebanyak 12.771 orang, yang terdiri dari PNS sebanyak 5.623 orang, PPPK sebanyak 2.288 orang serta TK2D sebanyak 4.860 orang.

Padahal, menurut kebijakan Pemerintah Pusat, setelah 2024 tidak ada lagi yang namanya TK2D atau honorer lainnya dan pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK yang keduanya menjadi bagian dari ASN.

"Sesuai komitmen beliau (Bupati Kutim), Pemkab Kutim akan mengangkat semua TK2D Kutim menjadi PPPK tahun 2024 ini," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, Kamis (21/3).

Baca juga: Gelar Pasar Murah, Pemkab Kutim Sediakan 15 Ton Beras Bulog

Secara teknis, para pegawai TK2D yang tersisa tetap harus mengikuti ujian seleksi PPPK yang dikabarkan akan digelar 2 tahap pada tahun 2024 ini.

Di mana, sistemnya tidak lagi menggunakan passing grade, melainkan peringkat teratas yang lolos seleksi maka akan terlebih dahulu diangkat menjadi PPPK.

Lalu, TK2D yang memiliki peringkat di bawahnya alias belum lolos maka akan mengikuti ujian seleksi di tahap kedua.

"Pelaksanaannya paling cepat ya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 dan paling lambat sebelum akhir tahun 2024," imbuh Anca, sapaan akrabnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tengah mengupayakan pengangkatan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah bahwa saat ini jumlah tenaga honorer di Kutai Timur tersisa 4.303 orang.

Di mana, rata-rata tenaga honorer yang tersisa banyak bekerja di oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) atau staf pelaksana.

"Awal Bupati Kutim Ardiansyah Sualaiman menjabat, ogram pengangkatan honorer di Kutim yang jumlahnya lebih dari 7000-an pada 2021 bukan perkara mudah, akhirnya masih menyisakan 4303 honorer," ungkap Ancah panggilan akrabnya, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pemkab Kutim Beber Poin-poin Keberhasilan Sektor Pertanian, Ketahanan Pangan Meningkat

Awalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah terbit, hanya saja terkait pengusulan oleh daerah yang belum jelas.

Lalu, setelah berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Pusat, maka didapatkan solusi mengangkat TK2D menjadi PPPK.

Kemudian, alasannya pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK bukan PNS lantaran untuk menjadi PNS terkendala pembatasan umur yaknj maksimal 35 tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved