Berita Nasional Terkini

Diperiksa KPK Soal Kasus TPPU, Ahmad Sahroni Akui SYL Transfer Rp 840 Juta Buat Partai Nasdem

Diperiksa KPK soal kasus TPPU, Ahmad Sahroni akui Syahrul Yasin Limpo transfer Rp 840 juta buat Partai Nasdem

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram @ahmadsahroni88
Baru-baru ini, Ahmad Sahroni mengaku Formula E seperti anak tiri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu Syahrul Yasin Limpo memberikan sejumlah uang diduga hasil korupsi dibenarkan Bendahara Umum Nasdem, Ahmad Sahroni.

Hal ini diakui Ahmad Sahroni saat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian tersebut.

Sahroni pun membeberkan jumlah uang yang ditrasfer SYL untuk Partai Nasdem.

Totalnya mencapai Rp 840 juta.

Baca juga: Akhirnya Prabowo Temui Surya Paloh di Nasdem Tower, Pendukung Anies Kecewa? Sahroni: Biasalah Kecewa

Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga tercatat pernah menjabat Dewan Pakar Partai Nasdem.

“Dua kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kata Sahroni saat ditemui di Gedung kPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Sahroni menyebut, pertama kali SYL mengirim uang Rp 800 juta, kemudian Rp 40 juta.

Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampung.

Sahroni mengakui, aliran keuangan itu tercatat di data kebendaharaan Partai Nasdem.

Namun, pihaknya tidak mengetahui sumber uang tersebut.

“Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau enggak salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.

Adapun kedatangan Sahroni ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sahroni menduga, KPK akan memeriksanya dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem.

“Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” ujar Sahroni.

Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Tak Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Beda dengan Surya Paloh

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan kader sekaligus pejabat teras Partai Nasdem.

KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL.

Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.

Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta.

Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan.

Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.

Paru-Paru SYL Tinggal 1

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan permohonan pemindahan rumah tahanan negara (rutan) karena alasan kesehatan.

Baca juga: Terjawab Alasan Prabowo Beri Kursi Lebih untuk PAN di Kabinet, Zulhas Langsung Siapkan 4 Nama

Hal ini disampaikannya dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap eksepsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam permohonannya, SYL meminta untuk dipindahkan dari Rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Politisi NasDem tersebut mengaku kesulitan bernafas saat ditahan di dalam Rutan KPK karena minim ventilasi udara.

Mengingat, kata dia, saat ini dirinya bertahan hidup dengan satu paru-paru, pasca operasi besar pada beberapa tahun lalu.

Di mana dalam operasi tersebut, salah satu paru-parunya harus diangkat karena terserang kanker.

"Paru-paru saya tinggal satu. Dalam Rutan KPK terkadang saya kesulitan bernafas karena tidak ada ventilasi langsung, adanya hanya dari kipas angin," kata SYL.

Tak hanya itu, SYL juga mengaku kakinya juga sempat bengkak akibat fungsi organnya terganggu karena masalah oksigen.

Alasan Pilih Rutan Salemba

Dalam sidang tersebut, penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan alasan pemilihan Rutan Salemba untuk kepindahan ruang tahanan kliennya.

Menurut pihaknya, Rutan Salemba memiliki ventilasi udara yang sangat terbuka serta ruangan yang cukup untuk berolahraga.

Selain itu, Rutan Salemba juga dekat dengan RSPAD Gatot Subroto, tempat SYL rutin memeriksakan kesehatan terkait paru-parunya.

Baca juga: Respons Anies dan Timnas AMIN Tanggapi soal Surya Paloh yang Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

"Kami sudah melakukan survei dan terpilih-lah Rutan Salemba yang paling cocok menurut kami," ujar Djamaludin.

Terkait permohonan pemindahan Rutan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.

Adapun dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu (28/2/2024).

Adapun SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Anies-Muhaimin Pasangan Pertama yang Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilihan Ulang tanpa Gibran

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Sahroni Akui Nasdem Terima Rp 840 Juta dari SYL"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved