Tribun Kaltim Hari Ini

Disnakertrans Berau Minta Perusahaan Tak Telat Bayar THR

Disnakertrans Kabupaten Berau meinta seluruh perusahaan yang ada untuk tidak telat membayar THR.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Ilustrasi warga yang melakukan penarikan uang tunai di ATM menjelang Lebaran makin meningkat. Disnakertrans Kabupaten Berau meinta seluruh perusahaan yang ada untuk tidak telat membayar THR. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifi Azhari memastikan, pihaknya akan memantau penyalurannya Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan.

Diingatkan Zulkifli, terkait dengan THR sudah ada turunan Surat Edaran (SE) pusat, dimana dalam aturan ditegaskan bahwa pemberian THR paling lambat direalisasikan 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri.

“THR karyawan dihari keagamaan itu wajib dikeluarkan oleh perusahaan. Saya juga berpesan kepada seluruh perusahaan agar bisa trasparan dan melaporkan ke Disnakertrans jika sudah membayarkan THR,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Tarif Bus Damri Rute Berau Naik hingga Rp50 Ribu

Dengan edaran ini, maka dirinya juga meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal agar bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

“Semoga di tahun ini semua bisa berjalan lancar, dan tak ada karyawan yang mengadukan terkait dengan THR,” harapnya.

Jika ada perusahaan melanggar menurut Zulkifli, maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan tersebut.

“Saya rasa seluruh perusahaan sudah paham terkait dengan THR ini, dan semoga saja tidak ada polemik yang terjadi,” katanya.

Baca juga: Disdik Berau Bakal Deklarasi Anti Perundungan, DPRD Ajak Lindungi Anak-anak

Diingatkannya juga, jika ada perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada karyawan serta THR yang diberikan tidak sesuai, ia memberikan kesempatan kepada karyawan tersebut untuk mengadukan hal tersebut kepada pihaknya, sehingga nanti Disnakertrans akan melakukan evaluasi.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami pasti akan membuat tim dan membuka posko aduan, nanti setelah ada posko itu karyawan yang merasa kecewa atas pemberian THR atau telat bisa langsung datang dan melaporkan hal tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dia juga meminta kepada karyawan jika ingin membuat aduan agar dapat memperlihatkan bukti selengkap mugkin.

Pasalnya hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelapor harus menyertakan bukti yang jelas, agar lebih mudah untuk memprosesnya,” tandasnya.(rap)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved