Pilpres 2024

Intip Peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud Menangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK, Fokus Bongkar Kecurangan

Intip peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, fokus bongkar kecurangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Jeprima
SURVEI CAPRES - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Intip peluang AMIN dan Ganjar-Mahfud menangkan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, fokus bongkar kecurangan 

Terkait upaya menghambat pasangan calon nomor urut 3 itu, Hasto menyebut, di antaranya seperti kesaksian Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Wijayanto ketika bertemu dengan Presiden Jokowi, jauh sebelum kampanye presiden dijalankan.

"Bahwa, tidak hanya Ganjar yang akan berhadapan dengan abuse of power presiden. Tetapi juga PDIP pun akan diturunkan kursinya," kata Hasto.

Ia kemudian juga menyoroti, hasil perolehan suara parpol-parpol pendukung Ganjar-Mahfud yang diduga sengaja dikecilkan.

Satu di antaranya, ia menyebut, dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggunakan suara PPP.

"Dan kemudian akibatnya juga ke teman-teman dari PPP kita melihat ada upaya untuk penggelembungan suara PSI saat itu yang dilakukan secara sistemik," kata Hasto.

"Dan kemudian suara dari PPP, Perindo, dan Hanura yang berdasarkan survei internal itu juga tidak seperti ini hasilnya," tambahnya.

Meskipun begitu, Hasto mengatakan proses Pemilu 2024 belum selesai.

Hasto mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud selanjutnya akan mengajulan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasto menyebut, proses Pemilu 2024 dinilai bermasalah dari hulu ke hilir.

Menurutnya, telah terjadi skandal luar biasa yang dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait aturan syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sehingga ada persoalan di tingkat hulu yang menggunakan teori hukum manapun, itu seharusnya tidak boleh diambil suatu keputusan dan pemilu presiden akhirnya memiliki persoalan dari hulu," ucapnya.

Kubu Anies-Muhaimin justru bergerak lebih cepat dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pastikan Keamanan Proyek Pembangunan IKN Nusantara, Satgas Ops Nusantara Mahakam Rutin Patroli

Permohonan PHPU diajukan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin.

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan, upaya pihaknya dalam rangka meluruskan kembali proses demokrasi menjadi lebih baik.

"Kita menginginkan agar praktik demokrasi kita lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved