Tribun Kaltim Hari Ini
Tiap Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu, Warga Desa Silva Rahayu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Kalimantan Utara, menangani pelanggaran pidana money politics.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan menangani pelanggaran pidana money politics.
Pelanggaran tersebut bahkan sedang berproses ke ranah pidana.
Bawaslu menemukan pelanggaran yang dilakukan pria berinisial BS (24 tahun), warga Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
BS tertangkap tangan oleh anggota Bawaslu dan telah diproses secara pidana.
Hakim memutuskan hukuman yang berat kepada BS yang kini telah menjadi terpidana.
Baca juga: Jalan Desa Salimbatu Kabupaten Bulungan Berlumpur saat Hujan, Bakal Diperbaiki Tahun Ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulungan yang diketuai oleh Christofer SH, Rabu (20/3/2024), memutuskan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp30 juta.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, majelis hakim menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.
Selain menjatuhi vonis terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp100.000 (2 lembar) dirampas untuk negara.
Barang bukti lainnya, yaitu lembaran bahan kampanye berupa stiker bergambar salah satu calon anggota DPR RI dari dapil Kaltara untuk dimusnahkan.
Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengumuman di papan pengumuman pengadilan dan pemerintah.
Untuk diketahui, terdakwa BS, selama ini tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia.
Sehingga status BS hingga saat ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Meski demikian, sidang tetap berjalan. Jika BS ditemukan maka akan langsung menjalani hukuman.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 15 Maret 2024 Wilayah Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Ramadhan 1445 H
Berkaitan dengan ini, Sri Wahyuni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan mengaku puas dengan putusan hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.