Tribun Kaltim Hari Ini
Tiap Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu, Warga Desa Silva Rahayu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Kalimantan Utara, menangani pelanggaran pidana money politics.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
HO/BAWASLU BULUNGAN
Komisioner Bawaslu bersama tim penyidik Polresta Bulungan memeriksa barang bukti money politics yang ditemukan di Desa Silva Rahayu.
2. Temuan kasus terjadi di minggu tenang sebelum pencoblosan
3. Bawaslu melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu
4. Anggota Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/2)
5. Dari OTT didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink serta 132 amplop.
6. Ditemukan kantong plastik hitam di dalam map yang berisikan 49 amplop berwarna pink.
7. Ketua dan Koordiv PPPS Bawaslu Bulungan langsung mengamankan tiga orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan
8. Ketiga saksi dimintai keterangan secara lengkap
9. Saat ini pelaku berinisial BS masih Buron. (edy nugroho)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.