Tribun Kaltim Hari Ini
Tiap Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu, Warga Desa Silva Rahayu Divonis 2,5 Tahun Penjara
Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Kalimantan Utara, menangani pelanggaran pidana money politics.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
Pada hari Selasa (13/2/2024) sekira pukul 12.00 Wita, anggota Bawaslu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dari OTT tersebut didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink sejumlah 132 amplop serta kantong plastik hitam di dalam map yang berisikan 49 amplop dengan warna sama.
Bersamaan dengan pengungkapan bukti dugaan politik uang itu, Ketua dan Koordiv PPPS Bawaslu Bulungan langsung mengamankan dan membawa 3 orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan untuk dimintai keterangan secara lengkap.
"Setelah itu, Bawaslu Bulungan melakukan kajian dan menganggap syarat formil dan materiil telah terpenuhi dan langsung meregister terhadap temuan tersebut," ungkap Sri Wahyuni.
Menindaklanjuti temuan ini, Bawaslu Bulungan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap BS (24 tahun) sebagai terduga pelaku dan beberapa orang saksi yang dianggap berkaitan dengannya.
Namun dua kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut, untuk melakukan klarifikasi.
Di waktu yang sama juga Bawaslu Blangsung mengadakan rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Tim Penyidik, serta dari tim Kejaksaan yang masuk dalam sentra Gakkumdu.
"Hasil kajian oleh Gakkumdu Bulungan melewati 2 tahapan pembahasan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya.
Setelah yakin memenuhi unsur, pada tanggal 16 Februari 2024, Bawaslu Bulungan menyampaikan berkas serta barang buktinya ke pihak kepolisian.
Dengan segala proses yang berjalan tanggal 28 Februari berkas dari kepolisian dinaikkan ke Kejaksaan.
Namun karena ada beberapa hal yang dianggap kurang, sehingga pada tanggal 29 Februari berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik (P18 ke P21).
Baru setelah dilengkapi, pada tanggal 4 Maret berkas tersebut diserahkan kembali dan diterima oleh kejaksaan.
"Seluruh proses telah kita lalui, hingga pada tahap proses tuntutan oleh kejaksaan, Bawaslu Bulungan selalu mengawal kasus ini," imbuh Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.
Baca juga: Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih
KRONOLOGI TEMUAN PRAKTEK POLITIK UANG
1. Kasus politik uang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.