Tribun Kaltim Hari Ini

Tiap Amplop Berisi Uang Rp 200 Ribu, Warga Desa Silva Rahayu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Kalimantan Utara, menangani pelanggaran pidana money politics.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
HO/BAWASLU BULUNGAN
Komisioner Bawaslu bersama tim penyidik Polresta Bulungan memeriksa barang bukti money politics yang ditemukan di Desa Silva Rahayu. 

Sri Wahyuni mengatakan, mulai dari proses penelusuran, penyelidikan hingga akhirnya diserahkan ke penyidik dan sampai di persidan sudah sangat maksimal.

"Karena dari proses tersebut kita harus sembunyi-sembunyi untuk mengintai pergerakan politik uang yang akan disalurkan di Desa Silva Rahayu. Dan dari operasi tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang untuk money politic," ungkap Sri Wahyuni.

Selain BS yang menjadi terdakwa, Bawaslu juga mengamankan 3 orang saksi, yang saat itu langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Bulungan untuk diminta keterangan.

Sri Wahyuni menyampaikan, segala proses yang berjalan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Setelah diregister, Bawaslu langsung mengadakan rapat Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, kami telah melakukan pemanggilan 2 kali secara patut kepada BS untuk dilakukan klarifikasi. Namun hasilnya nihil, karena saudara BS tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari kami," ungkapnya.

Atas dasar mangkirnya tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia).

"Sebenarnya sangat disayangkan ketika seseorang memilih jalan untuk lari dari proses persidangannya, karena ini menghilangkan hak nya untuk membela diri di muka sidang. Karena hadir ataupun tidak seorang terdakwa proses hukum tetap berjalan," lanjut Sri.

Dia pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas putusan pengadilan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.

Setidaknya putusan ini bisa memberikan efek jera bagi yang lain atau paling tidak akan berpikir beribu kali jika mempunyai niat untuk melakukan politik uang.

"Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jajaran gakkumdu yang telah bekerja keras dan bekerja secara maksimal dan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Daerah Penghasil di Bulungan Diterjang Banjir, Harga Sayur dan Telur di Tanjung Selor Kaltara Naik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Sri Wahyuni membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus politik uang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024, yaitu pada masa tenang yang mana terjadi sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga Bawaslu Bulungan menindaklanjutinya.

Saat itu, Ketua Bawaslu Dwi Suprapto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni dengan sigap melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved