Ramadhan 2024

Keluarga Meninggal atau Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Zakat Fitrahnya Tetap Wajib Dibayarkan?

Keluarga meninggal atau lahir di bulan Ramadhan, apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad (UAS) - Keluarga meninggal atau lahir di bulan Ramadhan, apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan? 

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Bagaimana Hukum Alami Keputihan dan Flek Kecoklatan saat Berpuasa di Bulan Ramadhan 2024?

Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal

Mengutip penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum-hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustaz Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata Ustaz yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustaz Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Baca juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Berpuasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved