Berita Kaltim Terkini

Kinerja Pj Gubernur Akmal Malik Dikritik, Sejumlah Ormas Adat di Kaltim Beri Tanggapan

Sejumlah ormas adat di Kaltim memberikan tanggapan soal kritikan terhadap kinerja Pj Gubernur Akmal Malik.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Beberapa organisasi masyarakat adat di Kalimantan Timur memberikan respons terkait kritikan kinerja Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di Warung Makan D'penyet D'cendol, Jalan A.W.Syahranie, Samarinda, Sabtu (23/3/2024) malam. 

RIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) adat di Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan respons terkait kritikan yang dilontarkan kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Sejumlah ormas adat itu diwakili Ketua DPW Laskar Adat Dayak Nasional Kalimantan Timur (LADN-Kaltim), Thomas Ngau; Ketua Umum Forum Dayak Bersatu, Decky Samuel;

Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, Martinus; dan  Ketua Lembaga Adat dan Kekerabatan Kesultanan Banjar, Gusti Addy Rachmany.

"Kami menyikapi polemik yang ada saat ini, yang bahkan adanya demo tentang ketidakpuasan atas kinerja Pj Gubernur Akmal Malik," tutur Ketua Umum Forum Dayak Bersatu, Decky Samuel.

Baca juga: Stafsus Jokowi Bocorkan Program Petani Millenial Buat IKN Nusantara Ide Pj Gubernur Kaltim

Ada beberapa soal yang disorot, salah satunya adalah soal beasiswa.

Decky menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan telah menyatakan anggaran beasiswa tidak ada campur tangan dari Pj Gubernur Akmal Malik.

Pasalnya, APBD 2024 Kaltim telah ditetapkan pada September 2023, sebelum gubernur dan wakil gubernur Kaltim Isran NoorHadi Mulyadi berakhir masa tugasnya.

"Nah, Pak Akmal Malik awal Oktober. Jadi nyaris awal Oktober itu hanya menjalankan ketetapan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk soal beasiswa ini," ujarnya.

Selanjutnya terkait mutasi pejabat di lingkup Pemprov Kaltim, menurutnya, hal itu merupakan wewenang Pj Gubernur Kaltim.

Dirinya justru menilai waktu 5 bulan kerja baru adanya mutasi itu terlalu lama.

Baca juga: FSTMK Minta Presiden Jokowi Ganti Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik: Saya Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Berdasarkan Pemendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 15, jelasnya, mutasi itu bisa dilakukan dengan persetujuan mendagri.

"Pj Gubernur telah nyampaikan tanggal 20 Maret 2024 sudah turun (persetujuan) baru dijalankan. Dan saya melihat kepala dinas yang dimutasi bukan nonjob, tapi hanya di rolling," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, melihat beberapa statemen mereka yang mengkritik ini terkesan "mengadu domba" antara Pj gubernur dengan gubernur Kaltim sebelumnya.

"Terkesankan kan diadu tuh. Gubernur sebelumnya lakukan ini tapi diubah-ubah, dibanding-bandingkan. Saya lihat justru itu yang tidak bagus," tegasnya.

Baginya, masyarakat Kaltim tentu boleh saja berpendapat, asalkan dengan koridor yang tepat dan informasi yang akurat sehingga apa yang disampaikan itu juga ilmiah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved